Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah nantinya akan menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang memiliki kriteria tertentu, yakni memahami betul kondisi ibu kota.
"Tentu pemerintah akan memilih orang yang bisa memahami Jakarta, orang yang pernah berkecimpung di Jakarta, dan tahu persis soal Jakarta," kata Wapres Ma'ruf Amin di Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis (22/9/2022).
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Wapres berharap bahwa Pj Gubernur DKI nantinya jangan orang yang tidak mengetahui tentang Jakarta dan Pj Gubernur harus bisa melanjutkan sampai 2024 .
Baca Juga: Bak Air dan Minyak, NasDem-Demokrat-PKS Bakal Koalisi Demi Anies?
"Nanti siapa orangnya, kita harapkan ini sebagai untuk melanjutkan sampai ke 2024, tentu jangan orang yang tidak tahu Jakarta," ungkap Wapres.
Sebelumnya, pada 13 September lalu, DPRD DKI Jakarta telah menyepakati tiga nama calon Pj Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri. Tiga nama itu, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono yang juga pernah menjadi Wali Kota Jakarta Utara, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.
Wapres kemudian menambahkan bahwa kondisinya akan sulit jika orang yang terpilih tidak memahami Jakarta.
"Kalau tidak tahu Jakarta kan akan sulit, dan prosesnya seperti biasa melalui penetapan," tambah Wapres.
Proses penetapan Pj Gubernur DKI Jakarta prosesnya akan sama seperti penetapan Pj gubernur dari daerah-daerah lain.
Baca Juga: KPK Bantah Anies Baswedan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Formula E
"Saya kira itu sudah ada aturannya seperti daerah-daerah lain, seperti kemarin kan sudah ada Banten, Bangka Belitung, kemudian Aceh itu sudah berjalan. Nanti periode berikutnya beberapa daerah termasuk DKI Jakarta. Saya kira prosesnya akan sama," lanjut Wapres.
Dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2022 lalu, Heru dan Marullah masing-masing mengantongi sembilan suara. Artinya seluruh fraksi di DPRD DKI yang berjumlah sembilan fraksi memilih dua figur tersebut.
Setelah terpilih tiga nama usulan dari DPRD DKI, kewenangan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo yang akan memilih satu orang sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Selain dari DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama sehingga total akan ada enam nama yang diusulkan kepada Presiden Jokowi
Nama-nama usulan dari Kemendagri bisa sama dengan tiga nama yang diusulkan DPRD DKI atau berbeda.
Setelah ada enam nama, Mendagri lalu mengusulkan nama-nama tersebut ke Presiden Jokowi untuk dibahas di Tim Penilai Akhir (TPA) oleh Presiden Jokowi dan lembaga terkait. [ANTARA]