Eks Anak Buah Ferdy Sambo AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi Satu Tahun Dan Wajib Ikuti Bimbingan Keagamaan

Kamis, 22 September 2022 | 12:28 WIB
Eks Anak Buah Ferdy Sambo AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi Satu Tahun Dan Wajib Ikuti Bimbingan Keagamaan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun terhadap mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah. Sanksi tersebut dijatuhkan buntut ketidakprofesionalannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut sanksi ini dijatuhkan berdasar hasil sidang KKEP yang digelar pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Selain sanksi demosi, AKP Idham Fadilah juga wajib mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

Menurut Nurul, Idham telah menyatakan menerima sanksi tersebut.

Baca Juga: Saat Sidang Etik Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Dibanting, Sosok Ini Beri Sindiran Menohok Hingga Sebut Karma

"Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," katanya.

Selanjutnya, KKEP akan menggelar sidang etik terhadap mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Sidang etik ini masih terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujar Nurul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI