Suara.com - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun terhadap mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah. Sanksi tersebut dijatuhkan buntut ketidakprofesionalannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut sanksi ini dijatuhkan berdasar hasil sidang KKEP yang digelar pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Selain sanksi demosi, AKP Idham Fadilah juga wajib mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).
Menurut Nurul, Idham telah menyatakan menerima sanksi tersebut.
"Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," katanya.
Selanjutnya, KKEP akan menggelar sidang etik terhadap mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Sidang etik ini masih terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujar Nurul.