Suara.com - Seorang perempuan muda 22 tahun di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten dan sudah bersuami jadi korban pencabulan oleh seorang yang dikenal sebagai dukun inisial TT (48). Kepada polisi, korban mengaku sampai empat kali jadi korban ulah cabul sang dukun cabul.
Modus yang dilakukan dukun cabul itu adalah pura-pura ritual penghapusan roh halus. Padahal, korban dan suaminya datang meminta tolong karena ada saudara yang sakit.
Kekinian, sang dukun cabul sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, peristiwa kasus pencabulan ini terjadi pada Senin (19/9/2022) lalu.
"Pria berisinial TT (48) warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur dan bertempat tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati," kata Nurjaman kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Dari penuturan Nurjaman, peristiwa pencabulan ini bermula ketika N dan suaminya berinisial YY datang menemui TT. Niat awal mereka ketika itu hendak mengobati adik iparnya yang sakit.
"Kemudian pelaku bertanya kepada suami korban dengan ucapan 'punya simpanan apa?' dan dijawab oleh suami korban 'punya simpanan keris dan wafak," ujar Nurjaman.
TT lantas mengingatkan YS untuk tidak menyimpan barang-barang atau jimat tersebut sembarangan.
"Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkok, kemudian bunga tersebut terbakar," katanya.
Dukun cabul tersebut lalu memanggil korban dan memintanya duduk di samping suaminya. TT kemudian meminta YS duduk menghadap belakangan.
Ketika suaminya tidak melihat, dukun cabul tersebut kemudian meminta N memasukkan bunga yang sempat terbakar itu ke dalam ke maluannya. Tak hanya itu, TT juga meraba-raba payudara korban dengan dalih pengobatan.
"Pelaku selanjutnya memanggil YS disuruh menarik perut korban tiga kali dengan alasan menarik setan yang nempel di badan. Setelah itu YS disuruh menunggu diluar," ungkap Nurjaman.
Saat kroban tinggal sendiri, dukun cabul itu kembali melakukan perbuatan bejatnya. Dia meraba dan meremas payudara hingga kemaluan korban.
"Korban sempat menolak namun pelaku tetap memegangi kemaluan pelapor sambil berkata rileks saja," ucap Nurjaman.
Berdasar hasil penyelidikan, dukun cabul ini telah empat kali melakukan perbuatan ini kepada korban. Sampai pada akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Rajeg.
"Kejadian tersebut berlangsung empat kali, dengan adanya kejadian tersebut korban tidak senang dan merasa dilecehkan secara seksual. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg," kata Nurjaman.
Selain berhasil menangkap dukun cabul TT, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tangannya. Beberapa barang bukti tersebut berupa mangkuk merah berisi daun kelor, batu warna merah, dan satu buah botol minyak.
"Tersangka telah diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," imbuh dia.