Saat kroban tinggal sendiri, dukun cabul itu kembali melakukan perbuatan bejatnya. Dia meraba dan meremas payudara hingga kemaluan korban.
"Korban sempat menolak namun pelaku tetap memegangi kemaluan pelapor sambil berkata rileks saja," ucap Nurjaman.
Berdasar hasil penyelidikan, dukun cabul ini telah empat kali melakukan perbuatan ini kepada korban. Sampai pada akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Rajeg.
"Kejadian tersebut berlangsung empat kali, dengan adanya kejadian tersebut korban tidak senang dan merasa dilecehkan secara seksual. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg," kata Nurjaman.
Selain berhasil menangkap dukun cabul TT, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tangannya. Beberapa barang bukti tersebut berupa mangkuk merah berisi daun kelor, batu warna merah, dan satu buah botol minyak.
"Tersangka telah diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," imbuh dia.