Sementara itu menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, setidaknya ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan. Kasus tersebut yakni Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Trisakti Peristiwa Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.
Selain itu ada juga Peristiwa Wasior Wamena, Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Peristiwa Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, Peristiwa Rumah Geudang 1989-1998, Kasus Paniai 2014 yang belum terselesaikan.
Kontributor : Trias Rohmadoni