Bentukan Jokowi, Daftar Anggota dan Tugas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 22 September 2022 | 10:45 WIB
Bentukan Jokowi, Daftar Anggota dan Tugas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berpidato pada acara Rakornas BMKG 2022, Senin (8/8/2022). (YouTube Info BMKG)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Menteri Keuangan
  3. Menteri Sosial, dan
  4. Kepala Staf Kepresidenan

Pasal 7 Susunan Tim Pelaksana dalam Tim PPHAM seperti tertuang dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:

Ketua: Makarim Wibisono

Wakil Ketua: Ifdhal Kasim

Sekretaris: Suparman Marzuki

Anggota:

  1. Apolo Safanpo
  2. Mustafa Abubakar
  3. Harkristuti Harkrisnowo
  4. As'ad Said Ali
  5. Kiki Syahnakri
  6. Zainal Arifin Mochtar
  7. Akhmad Muzakki
  8. Komaruddin Hidayat, dan
  9. Rahayu

Tugas Tim PPHAM

Pasal 3 Tim PPHAM seperti dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas di antaranya:

1. Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sampai dengan tahun 2020

2. Merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya

Baca Juga: Sorotan Berita Kemarin, dari Kasus Penjarahan Persebaya Store sampai Mahfud MD Ungkap Pelanggaran HAM Berat

3. Merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa mendatang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI