Bentukan Jokowi, Daftar Anggota dan Tugas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 22 September 2022 | 10:45 WIB
Bentukan Jokowi, Daftar Anggota dan Tugas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berpidato pada acara Rakornas BMKG 2022, Senin (8/8/2022). (YouTube Info BMKG)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM berat di masa lalu dengan dengan nama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).

Dalam tim khusus ini, Menko Polhukam Mahfud MD menjadi ketua tim pengarah sedangkan Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana.

Tim PPHAM tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Mereka bertugas mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM tahun 2020.

Simak daftar anggota dan tugas tim penyelesaian pelanggaran HAM Berat yang dibentuk Presiden Jokowi berikut ini.

Baca Juga: Sorotan Berita Kemarin, dari Kasus Penjarahan Persebaya Store sampai Mahfud MD Ungkap Pelanggaran HAM Berat

Anggota Tim PPHAM

Tim PPHAM dijelaskan di Pasal 5 terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana dengan susunan seperti berikut ini:

Pasal 6 Susunan Tim Pengarah dalam Tim PPHAM seperti tertuang dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:

Ketua: Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan

Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Video Ketua PA 212 Lakukan Tindak Percobaan Pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo?

Anggota:

  1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Menteri Keuangan
  3. Menteri Sosial, dan
  4. Kepala Staf Kepresidenan

Pasal 7 Susunan Tim Pelaksana dalam Tim PPHAM seperti tertuang dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:

Ketua: Makarim Wibisono

Wakil Ketua: Ifdhal Kasim

Sekretaris: Suparman Marzuki

Anggota:

  1. Apolo Safanpo
  2. Mustafa Abubakar
  3. Harkristuti Harkrisnowo
  4. As'ad Said Ali
  5. Kiki Syahnakri
  6. Zainal Arifin Mochtar
  7. Akhmad Muzakki
  8. Komaruddin Hidayat, dan
  9. Rahayu

Tugas Tim PPHAM

Pasal 3 Tim PPHAM seperti dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas di antaranya:

1. Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sampai dengan tahun 2020

2. Merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya

3. Merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa mendatang. 

Adapun masa kerja Tim PPHAM dimulai sejak berlakunya Keppres 17/2022 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Walau begitu, masa kerja Tim PPHAM  ini dapat diperpanjang dengan keputusan presiden.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI