Suara.com - Presiden Joko Widodo membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM berat di masa lalu dengan dengan nama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
Dalam tim khusus ini, Menko Polhukam Mahfud MD menjadi ketua tim pengarah sedangkan Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana.
Tim PPHAM tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Mereka bertugas mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM tahun 2020.
Simak daftar anggota dan tugas tim penyelesaian pelanggaran HAM Berat yang dibentuk Presiden Jokowi berikut ini.
Anggota Tim PPHAM
Tim PPHAM dijelaskan di Pasal 5 terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana dengan susunan seperti berikut ini:
Pasal 6 Susunan Tim Pengarah dalam Tim PPHAM seperti tertuang dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
Ketua: Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Anggota: