Dua Petani Tersangka Pembakaran Truk Tembakau Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 22 September 2022 | 09:51 WIB
Dua Petani Tersangka Pembakaran Truk Tembakau Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka pelaku pembakaran truk pengangkut tembakau asal Pulau Jawa di Pamekasan pada 15 September 2022 akhirny ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan bahwa ada dua tersangka yang ditangkap dan keduanya berperan sebagai penggerak aksi massa.

"Kedua orang tersangka ini semuanya merupakan warga Pamekasan, dan mereka merupakan penggerak aksi massa saat kejadian," katanya pada Rabu (21/9/2022).

Kedua pelaku berinisial SY (49) dan KH (34) yang merupakan petani itu memiliki peranan yang berbeda.

SY berperan menggerakkan massa, menentukan titik kumpul massa pelaku pembakaran, dan memerintahkan aksi anarkis, termasuk membakar truk dan tembakau yang diangkut.

Sementara itu, KH bertugas membawa truk ke Lapangan Desa Bulai, Kecamatan Galis dengan merebut truk dari sopir asal Bojonegoro tersebut.

Penangkapan dua tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa 12 orang saksi. Sebanyak lima orang saksi dari Kabupaten Pamekasan, lima saksi dari Kabupaten Sumenep, dan dua orang dari Kabupaten Bojonegoro.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara yang kami lakukan itu, maka kemudian kami menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka," tuturnya.

SY ditangkap di Kecamatan Pakong, sedangkan KH terminal Bus Ronggosukowati Pamekasan saat hendak pergi ke Jember.

Baca Juga: Duh! Harga Sayur Anjlok, Petani Ini Ngamuk dan Nekat Merusak Tanamannya Sendiri

Kedua orang itu dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI