Dua Petani Tersangka Pembakaran Truk Tembakau Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 22 September 2022 | 09:51 WIB
Dua Petani Tersangka Pembakaran Truk Tembakau Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka pelaku pembakaran truk pengangkut tembakau asal Pulau Jawa di Pamekasan pada 15 September 2022 akhirny ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan bahwa ada dua tersangka yang ditangkap dan keduanya berperan sebagai penggerak aksi massa.

"Kedua orang tersangka ini semuanya merupakan warga Pamekasan, dan mereka merupakan penggerak aksi massa saat kejadian," katanya pada Rabu (21/9/2022).

Kedua pelaku berinisial SY (49) dan KH (34) yang merupakan petani itu memiliki peranan yang berbeda.

Baca Juga: Duh! Harga Sayur Anjlok, Petani Ini Ngamuk dan Nekat Merusak Tanamannya Sendiri

SY berperan menggerakkan massa, menentukan titik kumpul massa pelaku pembakaran, dan memerintahkan aksi anarkis, termasuk membakar truk dan tembakau yang diangkut.

Sementara itu, KH bertugas membawa truk ke Lapangan Desa Bulai, Kecamatan Galis dengan merebut truk dari sopir asal Bojonegoro tersebut.

Penangkapan dua tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa 12 orang saksi. Sebanyak lima orang saksi dari Kabupaten Pamekasan, lima saksi dari Kabupaten Sumenep, dan dua orang dari Kabupaten Bojonegoro.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara yang kami lakukan itu, maka kemudian kami menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka," tuturnya.

SY ditangkap di Kecamatan Pakong, sedangkan KH terminal Bus Ronggosukowati Pamekasan saat hendak pergi ke Jember.

Baca Juga: Dispangtan dan Kejari Purwakarta Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Para Petani

Kedua orang itu dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sejumlah barang bukti juga disita petugas. Di antaranya truk Mitsubishi tahun 2017 kuning, jerigen 5 liter warna putih, serta sarung tangan.

Kronologi pembakaran truk pengangkut tembakau

Sementara itu, kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa ini bermula saat dua truk bernomor polisi S-8413-D yang dikemudikan oleh Busro (45) warga asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro dan truk bernomor polisi S-9389-UF yang dikemudikan Supriyanto (40) warga Desa/Kecamatan Baureno, Bojonegoro melintas di perempatan Jalan Asem Manis Pamekasan.

Tiba-tiba sekelompok orang mengendarai beberapa mobil pikap datang mendekat dan menghentikan laju truk yang mengangkut tembakau asal Pulau Jawa itu.

Massa selanjutnya menurunkan tembakau rajang yang diangkut truk bernomor polisi S-9389-UF, sedangkan truk bernomor polisi S-8413-D melanjutkan perjalanan. Namun, sesampai-nya di lapangan Desa Bulai, truk dibakar oleh massa, sedangkan truk bernomor polisi S-9389-UF meminta pengamanan dari amuk massa ke Mapolres Pamekasan.

Aksi penghentian paksa truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok massa ini, karena dikhawatirkan tembakau Jawa itu hendak dijadikan campuran tembakau Madura.

Di Pamekasan, upaya itu dilarang. Bahkan Pemkab Pamekasan telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

Salah satu isinya, masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran, karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI