Suara.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan klaim subsidi kacamata untuk memeriksa mata dan mengganti kacamata baru. Lantas, bagaimana cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan?
Klaim kacamata untuk pengguna aktif BPJS Kesehatan berlaku untuk pengguna kelas 1, 2, dan 3. Kacamata yang diklaim juga berlaku untuk lensa minus, plus, hingga silinder.
Besaran subsidi kacamata yang diberikan untuk pengguna masing-masing kelas juga berbeda-beda. Berikut daftar lengkap subsidi per kelas.
- Peserta kelas I mendapat subsidi Rp 300 ribu
- Peserta kelas II mendapat subsidi Rp 200 ribu
- Peserta kelas III mendapat subsidi Rp 150 ribu
Jika biaya kacamata melebihi plafon subsidi per kelas yang sudah ditetapkan, maka peserta dapat membayar kekurangan biayanya secara mandiri. Namun, jika Anda ingin mendapatkan kacamata gratis, maka Anda bisa menyesuaikan frame dan bahan lensa agar harga kacamata bisa dibayar menggunakan plafon subsidi seluruhnya.
Baca Juga: Cara Translate Inggris ke Indonesia Pakai Microsoft Word, Anti Repot!
Perlu dipahami, pengguna BPJS Kesehatan yang hendak mendapatkan kacamata gratis harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Apa saya syarat dapat kacamata dari BPJS Kesehatan?
Syarat Mendapat Kacamata dari BPJS Kesehatan
- Membawa kartu BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif.
- Datang langsung ke faskes tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
- Meminta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di faskes rujukan.
- Selesai pemeriksaan mata, Anda akan diberikan sebuah resep sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Resep untuk membeli kacamata dari dokter spesialis mata ini wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim.
- Anda dapat meminta legalisasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.
Cara Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan
Setelah persyaratan di atas dipenuhi, ikutilah panduan cara klaim kacamata di bawah ini.
- Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Pastikan Anda membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Membawa Kartu BPJS Kesehatan. - Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.
- Piluh frame sesuai dengan keinginan Anda
- Tunggulah hingga kacamata selesai dan bisa Anda pergunakan.
Sebagai catatan, BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi untuk ukuran lensa spheris atau kacamata dengan ukuran minimal 0,5 diopti dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 diopti. Selain itu, klaim subsidi kacamata ini hanya bisa dilakukan dua tahun sekali dengan indikasi medis.
Baca Juga: Praktis Tidak Ribet! Begini Cara Koneksi NIK ke NPWP Lewat Handphone
Itulah penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara klaim kacamatan pakai BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!