KPK Panggil Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka Pada 26 September

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 22 September 2022 | 09:23 WIB
KPK Panggil Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka Pada 26 September
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin (26/9/2022) pekan depan, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik antirasuah sudah mengirimkan surat panggilan kepada Lukas Enembe. Sehingga, Lukas diharapkan dapat kooperatif untuk pemeriksaan yag dilakukan penyidik.

"Benar, surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Ini merupakan surat panggilan kedua,"kata Ali dikonfirmasi, Kami (22/9/2022).

Ali menyebut pada panggilan pertama, Lukas Enembe tidak hadir pada 12 September 2022 lalu di Gedung Mako Brimob Polda Papua. Sehingga, penyidik kembai memanggil pada Senin depan.

Baca Juga: Mendagri Tito: Lukas Enembe Sahabat Lama, Tapi Masalah Hukum Saya Tidak Bisa Ikut Campur

"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali

"Kami berharap tersangka dan PH-nya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," imbuhnya

Transaksi Uang Gubernur Lukas Enembe

Sebelumnya Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi perjudian bernilai fantastis itu dilakukan secara tunai oleh Lukas Enembe.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Sempat Diamankan, 14 Pendemo Save Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura Dipulangkan

Dirinci dalam periode singkat, PPATK juga menemukan aliran dana 5 juta dolar Singapura atau dalam mata uang Indonesia sekitar Rp 53,132 miliar. Kata Ivan, perjudihan itu dilakukan Lukas Enembe di dua negara.

"Dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," ujarnya.

Diungkapkan, PPATK memantau transaksi keuangan Lukas Enembe sejak 2017.

"Sampai hari ini PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK, variasi kasusnya ada setoran tunai, kemudian ada setoran melalui nomini-nomini ya pihak-pihak lain angkanya dari Rp 1 miliar sampai ratusan miliar," beber Ivan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI