Suara.com - Saat ini wajib pajak bisa mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui ponsel. Seperti yang diketahui, pemerintah telah resmi memberlakukan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022 lalu. Akan tetapi masih banyak yang belum mengetahui cara koneksi NIK ke NPWP.
Ketentuan mengoneksikan NIK jadi NPWP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa sudah ada lebih dari 20 juta NIK yang telah berlaku sebagai NPWP. Jumlah ini akan terus bertambah secara bertahap, seiring dengan proses pemadanan data oleh Ditjen Pajak dan Dukcapil yang akan terus berjalan.
Ditjen Pajak mengatakan bahwa saat ini masyarakat sudah mulai dapat mengecek status NIK miliknya, apakah telah terintegrasi dengan NPWP ataupun belum.
Cara Koneksi NIK ke NPWP
Adapun berikut cara mengaktifkan NIK ke NPWP dilansir dari Twitter @DitjenPajakRI:
1. Log In melalui laman pajak.go.id
- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa menggunakan NPWP terlebih dahulu.
- Input pasword pajak.go.id
2. Masukkan 16 digit NPWP
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
Baca Juga: Ketentuan NIK KTP Jadi NPWP
- Masukkan NIK pada menu tersebut
- Jika sudah berhasil maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan
4. Pemutakhiran data lainnya