Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 22 September 2022 | 09:09 WIB
Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!
Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas! - Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Wahyudi, meski disebutkan UU PDP berlaku mengikat bagi sektor publik dan privat, dalam kapasitas yang sama sebagai pengendali/pemroses data, namun dalam penerapannya, akan lebih bertaji pada korporasi, tumpul terhadap badan publik.

Itulah beberapa pasal karet UU PDP menurut penjelasan Wahyudi Djafar. Sejumlah kasus kriminalisasi dengan melibatkan undang-udang serupa pun telah banyak terjadi di berbagai negara lain. Apakah akan muncul hal yang sama di Indonesia?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI