Menurut Wahyudi, meski disebutkan UU PDP berlaku mengikat bagi sektor publik dan privat, dalam kapasitas yang sama sebagai pengendali/pemroses data, namun dalam penerapannya, akan lebih bertaji pada korporasi, tumpul terhadap badan publik.
Itulah beberapa pasal karet UU PDP menurut penjelasan Wahyudi Djafar. Sejumlah kasus kriminalisasi dengan melibatkan undang-udang serupa pun telah banyak terjadi di berbagai negara lain. Apakah akan muncul hal yang sama di Indonesia?