a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BPHTB;
g. Pajak Reklame;
h. PBB-P2; dan
i. PAT.
Baca Juga: Untuk Warga DKI Jakarta, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 31 Desember
3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :