b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. BPHTB;
h. PKB;
i. Pajak Reklame; dan
j. PAT.
Baca Juga: Untuk Warga DKI Jakarta, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 31 Desember
2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :