Masalah Tenaga Non ASN yang Harus Diatasi Pemerintah: Anggaran Gaji hingga Formasi PPPK

Kamis, 22 September 2022 | 08:48 WIB
Masalah Tenaga Non ASN yang Harus Diatasi Pemerintah: Anggaran Gaji hingga Formasi PPPK
Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat pembukaan AOE pada Rabu (20/7/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan membeberkan lima masalah tenaga non ASN atau honorer yang perlu diatasi oleh pemerintah.

Persoalan yang pertama, Apkasi meminta pemerintah untuk mengatasi persoalan tenaga yang tidak bisa mengikuti seleksi berbasis komputer dengan batasan nilai yang ditentukan.

"Pertama, pemerintah perlu mengatasi persoalan tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi berbasis komputer (computer assisted test/CAT) dengan batas nilai minimal yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan," kata Sutan dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta empat kementerian lainnya di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Persoalan kedua, pemerintah perlu menyusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan anggaran daerah untuk mengatasi masalah keterbatasan anggaran daerah untuk menggaji tenaga non-ASN.

Baca Juga: 85 Persen Tenaga Honorer di Batam Telah Didata untuk Roadmap Pegawai di Instansi Pusat dan Daerah

Ketiga, persoalan tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lantaran tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan.

Apkasi kemudian menyarankan pemerintah agar memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN sesuai dengan minat, seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja.

Masalah yang keempat, yaitu terkait dengan formasi PPPK. Apkasi menyarankan kepala daerah untuk mengalokasikan formasi PPPK dalam rangka mendukung visi dan misinya melalui penyediaan kontrak kerja sesuai dengan periodisasi jabatan kepala daerah.

Masalah kelima, yakni keberadaan tenaga honorer sebagai tenaga administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat perlu dipertahankan dalam masa transisi 5 tahun agar bisa diangkat menjadi PPPK.

"Kelima, keberadaan tenaga non-ASN sebagai tenaga administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional perlu dipertahankan dalam masa transisi 5 tahun untuk mereka bisa diangkat menjadi PPPK," kata Sutan dalam keterangan pers.

Baca Juga: 6 Syarat dan Kriteria Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Wajib Tahu

Tanggapan Menpan-RB

Menanggapi hal-hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan siap merangkul bupati di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Apkasi untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah dalam penyelesaian tenaga non-ASN.

Selain Kemenpan-RB, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh pihak-pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sutan menyampaikan tujuan penyelenggaraan rapat koordinasi ini adalah untuk mendengarkan permasalahan yang dialami oleh daerah terkait dengan tenaga non-ASN.

Ia berpendapat kehadiran sekitar 750 peserta rapat yang terdiri atas bupati yang didampingi sekretaris daerah dan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan bahwa daerah antusias datang dan memberikan masukan agar pemerintah pusat bisa mencarikan solusi terbaik atas masalah itu.

Apkasi akan menampung semua permasalahan di daerah. Sementara itu, bupati yang mewakili Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB, Maluku, Papua, ataupun daerah perbatasan dapat menyampaikan permasalahan dan usulan solusinya.

"Kami berharap Pak Menpan RB yang pernah menjadi Ketum Apkasi dan bupati dua periode memahami permasalahan tenaga non-ASN ini," kata dia. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI