Masalah Tenaga Non ASN yang Harus Diatasi Pemerintah: Anggaran Gaji hingga Formasi PPPK

Kamis, 22 September 2022 | 08:48 WIB
Masalah Tenaga Non ASN yang Harus Diatasi Pemerintah: Anggaran Gaji hingga Formasi PPPK
Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat pembukaan AOE pada Rabu (20/7/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan membeberkan lima masalah tenaga non ASN atau honorer yang perlu diatasi oleh pemerintah.

Persoalan yang pertama, Apkasi meminta pemerintah untuk mengatasi persoalan tenaga yang tidak bisa mengikuti seleksi berbasis komputer dengan batasan nilai yang ditentukan.

"Pertama, pemerintah perlu mengatasi persoalan tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi berbasis komputer (computer assisted test/CAT) dengan batas nilai minimal yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan," kata Sutan dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta empat kementerian lainnya di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Persoalan kedua, pemerintah perlu menyusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan anggaran daerah untuk mengatasi masalah keterbatasan anggaran daerah untuk menggaji tenaga non-ASN.

Ketiga, persoalan tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lantaran tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan.

Apkasi kemudian menyarankan pemerintah agar memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN sesuai dengan minat, seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja.

Masalah yang keempat, yaitu terkait dengan formasi PPPK. Apkasi menyarankan kepala daerah untuk mengalokasikan formasi PPPK dalam rangka mendukung visi dan misinya melalui penyediaan kontrak kerja sesuai dengan periodisasi jabatan kepala daerah.

Masalah kelima, yakni keberadaan tenaga honorer sebagai tenaga administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat perlu dipertahankan dalam masa transisi 5 tahun agar bisa diangkat menjadi PPPK.

"Kelima, keberadaan tenaga non-ASN sebagai tenaga administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional perlu dipertahankan dalam masa transisi 5 tahun untuk mereka bisa diangkat menjadi PPPK," kata Sutan dalam keterangan pers.

Baca Juga: 85 Persen Tenaga Honorer di Batam Telah Didata untuk Roadmap Pegawai di Instansi Pusat dan Daerah

Tanggapan Menpan-RB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI