Mendagri Tito: Lukas Enembe Sahabat Lama, Tapi Masalah Hukum Saya Tidak Bisa Ikut Campur

Rabu, 21 September 2022 | 21:33 WIB
Mendagri Tito: Lukas Enembe Sahabat Lama, Tapi Masalah Hukum Saya Tidak Bisa Ikut Campur
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com/Arry)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kasus hukum yang kini menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe tidak ada kaitan dengan dirinya.

Hal itu ia tegaskan menjawab viral video dari pengacara Enembe, Aloysius Renwarin yang menyebut bahwa kliennya merupakan korban politik.

Masih dalam video yang sama, Aloysius juga menyeret-nyeret nama Tito. Tito disebut-sebut meminta Enembe untuk menjadikan Paulus Waterpauw sebagai wakilnya.

"Saya anggap ini penting dijawab, yaitu adanya video dari pengacara Bapak Lukas Enembe yang menyampaikan bahwa dia merasa dikriminalisasi, merasa dipolitisasi, dan menyebut-nyebut nama saya," kata Tito di dalam rapat di Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Mendagri Luruskan Informasi Terkait SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat dan Mutasi PNS

Tito lantas menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan ia dengan kasus Enembe saat ini.

"Kasus Pak Lukas Enembe sama sekali tidak ada hubungannya dengan mendagri. Dan saya sudah sampaikan, itu murni, kemarin sudah press rilis dari menko polhukam, KPK dan PPATK," ujar Tito.

Walau begitu, diakui Tito bahwa sebenarnya ia memang memiliki hubungan sangat baik dengan Enembe.

"Sahabat saya lama. Tapi kan kalau sudah masalah hukum saya enggak bisa ikut campur," ucap Tito.

Sementara itu terkait masalah hukum yang menimpa Enembe, Tito mengatakan bahwa hal itu murni merupakan temuan oleh sistem perbankan. Sistem tersebut kata Tito juga sudah dicek Kemendagri bersama PPATK.

Baca Juga: Andika Perkasa, Tito Karnavian dan Rizal Ramli Dianggap Layak Jadi Capres 2024 dari Non Partai

Di mana ada temuan, rekening Enembe dan putranya atas uang yang dianggap tidak sesuai dengan profil.

"Dan ini tentu akan meng-alert sistem perbankan. Dilaporkan pasti ke PPATK. Dan PPATK melakukan pendalaman. Jadi pendalaman itu cukup lama mereka lakukan," kata dia.

"Mereka kemudian menyerahkannya kepada KPK ketika melihat ada dugaan tindak pidana di situ," sambungnya.

Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti ihwal video viral dari pengacara Lukas Enembe yang menyeret-nyeret Menteri Tito.

Rifqinizamy memandang bahwa pernyataan tersebut tidak hanya menggerus Tito secara pribadi, melainkan menggerus jabatan Tito selaku Mendagri.

"Dan sebagai mitra kerja, saya berada dan mendukung penuh bapak. Karena itu video yang menyeret-nyeret jabatan bapak, seolah-olah bapak tidak profesional. Lakukan langkah hukum, pak," kata Rifqinizamy.

"Saya pribadi sebagai anggota Komisi II, mitra kerja bapak, mendukung bapak untuk itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan jika kliennya merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.

Menurut Roy, KPK tidak konsisten dalam menuntut pasal - pasal pada kliennya, Lukas Enembe.

Awalnya, kata Roy, Lukas Enembe disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang kerugian negara.

Tetapi, lanjutnya, sangkaan pasal itu berubah menjadi menggunakan pasal 5 dan pasal 11 atau Pasal 12 UU TPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi atau pembunuhan karakter Gubernur Papua," kata Roy, Senin (19/9).

"KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubernur LE (Lukas Enembe) untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua," tambahnya.

Terkait masalah gratifikasi, tim kuasa hukum Lukas Enembe tidak mengamini jika kliennya melakukan gratifikasi.

Karena, kata dia, Lukas hanya mengambil uang pribadinya dari seorang bernama Prijatono Lakka dengan meminta tolong ditransferkan sebesar Rp1 Miliar.

"Pengakuan Gubernur Lukas Enembe kepada tim hukum, dana tersebut adalah dana pribadi Gubernur Lukas Enembe sendiri," katanya.

"Prijatono Lakka diminta tolong oleh Gubernur LE (Lukas Enembe) untuk mentransfer dana," ujar dia.

Sementara itu, Prijatono Lakka juga kini sudah menghadap KPK. Dalam laporannya itu, dia hanya mengatakan jika uang tersebut yang dikirimkannya sebesar Rp1 miliar itu memang milik Lukas Enembe.

Diketahui, Prijatono Lakka merupakan seorang pendeta dan pengada perabotan rumah pribadi dari Lukas Enembe.

"Yang dananya tidak terkait dengan sumber proyek APBD Papua 2013 sampai 2022. Artinya, unsur yang paling pokok dalam delik gratifikasi mengenai delik materialnya yang berkaitan dengan unsur menerima hadiah 1 miliar tidak terpenuhi," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI