Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku belum mengetahui bahwa dirinya digugat perihal pembangunan Gereja di Cilegon.
Diketahui, gugatan itu sebelumnya dilakukan Sekjen Pengurus Besar Al Khairiyah Ahmad Munjibke Pengadilan Negeri Serang.
"Belum itu. Masak gugat? Pasalnya apa tuh?" kata Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Yaqut memastikan kembali bahwa ia memang belum mengetahui tentang adanya gugatan tersebut.
"Kalau saya melarang orang kan malah jadi masalah. Saya gak tahu tuh ada gugatan apa," ujar Yaqut.
Sementara itu, terkait kelanjutan pembangunan Gereja di Cilegon, Menag Yaqut hanya mengingatkan bahwa segala hal ada prosedur dan prosedur itu harus diikuti prosesnya.
"Harus ketemu ya kita ikutin saja kalau semua proses sudah ketemu, tidak ada alasan pemerintah untuk semua tindakan untuk menghambat atau menghalangi atau apapun. Karena itu hak warga negara," kata Yaqut.
Penolakan Pembangunan Gereja
Baca Juga: Klarifikasi ke Menag Yaqut, Wali Kota Cilegon Sebut Perizinan Pembangunan Gereja Masih Berproses
Menag Yaqut sebelumnya mengajak berdiskusi pejabat setempat dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan polemik pembangunan gereja di Cilegon.