Suara.com - Kasus korupsi di Tanah Air bak gurita yang merembet dan bermunculan di mana-mana. Terbaru, pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan untuk sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh diduga menjadi sasaran korupsi.
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh bahkan telah menyita uang senilai Rp 200 juta dari kasus dugaan korupsi wastafel tersebut. Uang itu disita dari puluhan direktur perusahaan.
Adapun pengadaan wastafel itu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp41,2 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Sony Sanjaya mengatakan uang yang disita itu diduga fee atau biaya pinjam pakai perusahaan.
"Penyidik menyita uang tunai Rp200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera," kata Sony di Banda Aceh, Rabu (21/9/2022).
Sony menjelaskan bahwa penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp100 juta. Uang tunai itu diduga sebagai suap ke pejabat pengadaan untuk memuluskan pekerjaan pengadaan wastafel tersebut.
Tak cuma uang tunai, penyidik juga telah menyita dokumen kontrak dan bukti pembayaran untuk 390 paket pekerjaan yang telah dipecah agar bisa menghindari tender atau lelang.
Berdasarkan bukti yang disita tersebut, lanjut Sony, penyidik segera melaksanakan ekspose dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara.
"Dalam menangani perkara ini, penyidik sudah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pelaksana untuk mengerjakan proyek tersebut," jelas Sony.
"Ada juga sembilan pemilik perusahaan yang belum datang untuk diperiksa, walau sudah dipanggil," sambungnya.
Baca Juga: Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 15.944 Paspor Sepanjang 2022
Penyidik juga sudah memeriksa hasil pekerjaan pengadaan wastafel pada 348 lokasi yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.