Bukan Main! Pengadaan Wastafel Buat SMA/SMK Se-Aceh Dikorupsi, Uang dari 90 Perusahaan Disita

Rabu, 21 September 2022 | 16:56 WIB
Bukan Main! Pengadaan Wastafel Buat SMA/SMK Se-Aceh Dikorupsi, Uang dari 90 Perusahaan Disita
Ilustrasi Wastafel Portable [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus korupsi di Tanah Air bak gurita yang merembet dan bermunculan di mana-mana. Terbaru, pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan untuk sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh diduga menjadi sasaran korupsi.

Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh bahkan telah menyita uang senilai Rp 200 juta dari kasus dugaan korupsi wastafel tersebut. Uang itu disita dari puluhan direktur perusahaan.

Adapun pengadaan wastafel itu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp41,2 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Sony Sanjaya mengatakan uang yang disita itu diduga fee atau biaya pinjam pakai perusahaan.

"Penyidik menyita uang tunai Rp200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera," kata Sony di Banda Aceh, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 15.944 Paspor Sepanjang 2022

Sony menjelaskan bahwa penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp100 juta. Uang tunai itu diduga sebagai suap ke pejabat pengadaan untuk memuluskan pekerjaan pengadaan wastafel tersebut.

Tak cuma uang tunai, penyidik juga telah menyita dokumen kontrak dan bukti pembayaran untuk 390 paket pekerjaan yang telah dipecah agar bisa menghindari tender atau lelang.

Berdasarkan bukti yang disita tersebut, lanjut Sony, penyidik segera melaksanakan ekspose dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara.

"Dalam menangani perkara ini, penyidik sudah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pelaksana untuk mengerjakan proyek tersebut," jelas Sony.

"Ada juga sembilan pemilik perusahaan yang belum datang untuk diperiksa, walau sudah dipanggil," sambungnya.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Wakil Bupati Muarojambi Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi

Penyidik juga sudah memeriksa hasil pekerjaan pengadaan wastafel pada 348 lokasi yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

"Sedangkan pada empat kabupaten/kota lagi akan diperiksa dalam waktu dekat, yaitu Kabupaten Aceh Tenggara dengan 27 pekerjaan, Kabupaten Gayo Lues 13 pekerjaan, Kota Sabang satu pekerjaan, dan Kabupaten Simeulue satu pekerjaan," ujarnya.

"Pemeriksaan tersebut untuk mengecek fisik pekerjaan. Pekerjaan ini dikelola Dinas Pendidikan Aceh dengan anggaran bersumber dari dana refocusing Covid-19," lanjut Sony.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan pada tahun 2020 melakukan pengadaan sebanyak 400 unit wastafel portabel dengan nilai proyek sekitar Rp41,2 miliar. 

Anggaran pengadaan tempat cuci tangan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19. Wastafel itu diperuntukkan sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh.

Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan wastafel dilakukan dengan penunjukan langsung. Masing-masing paket pengadaan nilainya berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI