![Pengendra Ojek Online melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/12/96632-kenaikan-tarif-ojek-online-ojek-daring-ojol.jpg)
Video singkat itu langsung menyita perhatian publik. Dibuat bersimpati dengan ketakutan bocah itu, warganet mengecam keras tindakan driver ojol yang malah mengamuk meski tingkah ugal-ugalannya bisa membahayakan pengguna jalan lain.
"Anaknya sampe nangis kejer gitu. Kadang benci liat ojol arogan gini," tulis @tante.rempong.official.
"Orderan udah anyep ga usah sok keras pak... Nanti di suspend bawa pasukan.. Padahal kelakuan minus.." ujar warganet.
"Kena suspend nangis di rumah. Keluarga gimana otot duluin daripda otak," kecam warganet.
"Hukum jalanan.... yang salah malah lebih galak. Nerobos lampu merah di klaksonin malah kita yang di pelototin," komentar warganet lain.
"Saya salut sama solidaritas kalian sesama ijo.. tapi mohon maaf, kalo temennya salah ya jangan dibelain, dan kedepankan musyawarah daripada kekerasan," timpal yang lainnya.
Penumpang Motor Tak Pakai Helm Juga Bisa Dipidana

Biasanya orang mengira hanya pengemudi sepeda motor lah yang wajib memakai helm. Namun merujuk pada Pasal 291 Ayat (2) UU LLAJ, penumpang yang tidak pakai helm juga bisa dijerat pidana.
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitulah isi regulasi terkait.
Baca Juga: Satu Keluarga Pulang Umroh Langsung Digerebek Jemaah di Bandara, Begini Kronologinya
Sementara untuk pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas juga bisa mendapat sanksi denda. Tak main-main, pengemudi yang melawan arus lalu lintas bisa didenda Rp 500 ribu.