Yang Salah Lebih Galak! Ojol Ugal-ugalan Ngamuk Usai Ditegur, sampai Pukul Mobil Bikin Penumpang Cilik Nangis Kejer

Rabu, 21 September 2022 | 16:49 WIB
Yang Salah Lebih Galak! Ojol Ugal-ugalan Ngamuk Usai Ditegur, sampai Pukul Mobil Bikin Penumpang Cilik Nangis Kejer
Driver ojol ugal-ugalan di jalan malah lebih galak saat ditegur. (Instagram/@tante.rempong.official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi arogansi seorang pengemudi ojek online sedang menjadi sorotan publik. Pasalnya bapak-bapak ojek itu bersikap lebih galak ketika ditegur atas kesalahannya.

Ha ini seperti yang dilihat Suara.com di video viral unggahan akun Instagram @tante.rempong.official. Tampak seorang bapak-bapak berjaket hijau yang mengamuk lantaran ditegur usai melawan arus lalu lintas.

Parahnya, melawan arus bukan satu-satunya pelanggaran lalu lintas yang pria itu lakukan. Sebab ia juga terlihat membonceng penumpang wanita yang tidak mengenakan helm.

Tentu saja ini melanggar peraturan lalu lintas karena setiap penumpang kendaraan bermotor harus mengenakan atribut keamanan, seperti helm untuk pemotor atau safety belt untuk yang naik mobil.

Baca Juga: Satu Keluarga Pulang Umroh Langsung Digerebek Jemaah di Bandara, Begini Kronologinya

Hingga akhirnya seorang pengendara mobil menegur ojol tersebut karena melawan arah. Namun bukannya menyadari kesalahannya, ojol itu justru marah besar, bahkan sampai menggebrak mobil.

"Diduga ugal-ugalan, driver ojol ini malah emosi ke pengendara mobil," begitulah keterangan yang tertera di video, dikutip pada Rabu (21/9/2022).

Mirisnya, terdengar ada anak kecil yang menjadi penumpang mobil tersebut. Terdengar jelas suara penuh ketakutan bocah itu, bahkan ia sampai menangis tersedu-sedu.

"Takut. Aku tidak suka," ujar bocah itu berkali-kali, apalagi saat melihat si driver yang semakin mengamuk dan memukul mobil.

Dalam satu adegan juga terlihat driver itu hampir melempar helmnya ke mobil, terutama setelah penumpangnya yang malah seperti memanas-manasinya untuk mengamuk.

Baca Juga: Gokil! Seorang Kakek Viral Doyan Nonton Drakor Big Mouth, Netizen: Bukan Kaleng-Kaleng

Ketakutannya semakin terasa nyata ketika pria itu malah memanggil beberapa rekan sesama ojol. Kedatangan sekelompok driver berjaket hijau tentu membuat si bocah semakin ketakutan lantaran berasa dikepung, meski tampaknya mereka tidak melakukan apapun yang membahayakan pengemudi mobil.

Pengendra Ojek Online melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengendra Ojek Online melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Video singkat itu langsung menyita perhatian publik. Dibuat bersimpati dengan ketakutan bocah itu, warganet mengecam keras tindakan driver ojol yang malah mengamuk meski tingkah ugal-ugalannya bisa membahayakan pengguna jalan lain.

"Anaknya sampe nangis kejer gitu. Kadang benci liat ojol arogan gini," tulis @tante.rempong.official.

"Orderan udah anyep ga usah sok keras pak... Nanti di suspend bawa pasukan.. Padahal kelakuan minus.." ujar warganet.

"Kena suspend nangis di rumah. Keluarga gimana otot duluin daripda otak," kecam warganet.

"Hukum jalanan.... yang salah malah lebih galak. Nerobos lampu merah di klaksonin malah kita yang di pelototin," komentar warganet lain.

"Saya salut sama solidaritas kalian sesama ijo.. tapi mohon maaf, kalo temennya salah ya jangan dibelain, dan kedepankan musyawarah daripada kekerasan," timpal yang lainnya.

Penumpang Motor Tak Pakai Helm Juga Bisa Dipidana

Ilustrasi driver ojol membonceng customer. (Unsplash.com/ Afif Kusuma)
Ilustrasi driver ojol membonceng customer. (Unsplash.com/ Afif Kusuma)

Biasanya orang mengira hanya pengemudi sepeda motor lah yang wajib memakai helm. Namun merujuk pada Pasal 291 Ayat (2) UU LLAJ, penumpang yang tidak pakai helm juga bisa dijerat pidana.

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitulah isi regulasi terkait.

Sementara untuk pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas juga bisa mendapat sanksi denda. Tak main-main, pengemudi yang melawan arus lalu lintas bisa didenda Rp 500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI