Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang gugatan terkait pencabutan kuasa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terhadap mantan pengacaranya Deolipa Yumara pada Rabu (28/9/2022) pekan depan.
Alasannya, tergugat III dalam perkara ini yakni Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto maupun pihak kuasa hukumnya tidak kunjung tiba di PN Jakarta Selatan.
"Sidang ditunda satu minggu tanggal 28 September 2022 dengan peringatan panggilannya," kata Hakim Ketua Siti Hamidah di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Siti mengatakan, Kabareskrim Polri sudah tidak hadir dua kali saat dipanggil dalam persidangan. Jika pekan depan tak kunjung hadir di persidangan, majelis hakim akan tetap melanjutkan persidangan.
Baca Juga: Sidang Gugatan Deolipa Tuntut Bayaran Fee Rp 15 Miliar Kembali Digelar, Bharada E Hadir?
"Apabila panggilan besok untuk sidang yang akan datang tidak hadir, maka akan ditinggal. Dan dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan tingkat pertama ini," ucap Siti.
Selain Kabareskrim Polri, Deolipa Yumara selaku penggugat juga tidak menampakkan batang hidungnya di PN Jakarta Selatan hari ini.
Rekan Deolipa yang juga selaku penggugat dalam perkara ini sekaligus eks pengacara Bharada E, Muh. Boerhanuddin, menuturkan Deolipa sedang ada kegiatan lain.
"Dia sedang bekerja sehingga tidak bisa hadir," jelas Boerhanuddin.
Seperti diketahui, sidang gugatan perdata terkait pencabutan kuasa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terhadap eks pengacaranya Deolipa Yumara dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Tuntut Bayaran Fee Rp 15 Miliar, Sidang Gugatan Deolipa Yumara Ke Bharada E Kembali Digelar Hari Ini
Sidang ihwalnya diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera. Namun, sidang baru dibuka sekitar pukul 14.50 WIB.
Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp 15 miliar.
Meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.