Berpotensi Disalahgunakan, Komisi II DPR Usulkan Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS

Rabu, 21 September 2022 | 15:55 WIB
Berpotensi Disalahgunakan, Komisi II DPR Usulkan Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS
Berpotensi Disalahgunakan, Komisi II DPR Usulkan Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022.

Saan menilai SE yang memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu rawan untuk diinterpretasi sendiri-sendiri.

"Jadi saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut karena nanti rawan interpretasi. Bukan hanya rawan interpretasi oleh para Pj gubernur, bupati/wali kota, juga rawan interpretasi di publik," kata Saan dalam rapat Komisi II dan Mendagri, Rabu (21/9/2022).

Selain rawan interpretasi, Saan menilai keberadaan SE itu juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Saan Mustopa. (Suara.com/Novian)
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Saan Mustopa. (Suara.com/Novian)

Karena itu, sebelum mengusulkan mencabut SE, Saan lebih dulu meminta adanya evaluasi dan revisi untuk kemudian diperbarui dengan SE lain.

"Dievaluasi atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu supaya dasar hukumnya ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada semua," kata Saan.

Bikin Gaduh

Sebelumnya Saan menilai penjelasan terkait SE penting disampaikan Tito di dalam rapat.

"Karena kalau misalnya tidak dijelaskan secara clear, banyak sekali interpretasi yang itu tentu akan merugikan semua," kata Saan.

Baca Juga: Dinilai Picu Kegaduhan, Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan Mendagri Soal Penjabat Daerah Bisa Mutasi ASN

Saan mengatakan jika tidak ada penjelasan detail, surat edaran mendagri tersebut banyak sekali bertentangan dengan berbagai aturan yang ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI