Iptu Januar Arifin Disanksi Pembinaan Mental Terkait Kasus Brigadir J, Apa Perannya?

Rabu, 21 September 2022 | 15:17 WIB
Iptu Januar Arifin Disanksi Pembinaan Mental Terkait Kasus Brigadir J, Apa Perannya?
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin dijatuhi sanksi oleh Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena telah melanggar etik dengan tidak profesional menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa Januar Arifin wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, hingga pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Tak hanya itu, Iptu Januar Arifin juga dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) selama dua tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri pada 22 Agustus 2022 lalu.

“Pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Nurul.

Sidang KKEP terhadap Iptu Januar Arifin dilaksanakan Selasa (20/9/2022) di Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang dipimpin Kombes Pol. Rachmat Pamudji sebagai Ketua, Kombes Pol. Satius Ginting sebagai Wakil Ketua, dan Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi sebagai Anggota.

Sebanyak enam orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, yaitu Kombes Pol. ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH.

Pimpinan sidang menyatakan Iptu Januar Arifin melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Nurul.

Baca Juga: Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Bakal Lakukan Perlawanan

Pimpinan Sidang KKEP Polri untuk kedua kalinya sudah menjatuhkan sanksi pembinaan mental terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI