Jokowi Tegaskan Listrik Daya 450 VA Tidak Dihapus, KSP: Masyarakat Tidak Perlu Resah

Rabu, 21 September 2022 | 14:46 WIB
Jokowi Tegaskan Listrik Daya 450 VA Tidak Dihapus, KSP: Masyarakat Tidak Perlu Resah
Warga melakukan pengisian token listrik di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho mengatakan penegasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang tidak ada penghapusan dan pengalihan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA) menjadi bukti konkret keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

Menurutnya, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan energi berkeadilan.

Komitmen yang dimaksud Hageng yakni dengan selalu memastikan ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat, terutama masyarakat yang masuk dalam kategori menengah ke bawah.

"Masyarakat tidak perlu resah karena pemerintah selalu memastikan akses energi yang handal dan terjangkau demi mewujudkan energi yang berkeadilan," kata Hageng, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Tak Lagi Berani Blak-blakan Dukung Ganjar karena Takut Dihabisi PDIP, Jokowi Disebut Bakal Main 'Banyak Kaki' di Pilpres

Sebelumnya, Jokowi menegaskan pemerintah tidak menghapuskan dan tidak mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Jokowi menyebut kalau pemerintah tidak pernah berencana untuk membuat peraturan mengenai hal tersebut. Bahkan, subsidi pemerintah untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA masih tetap diberikan.

Warga melakukan pengisian token listrik di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga melakukan pengisian token listrik di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Tidak ada, tidak ada penghapusan untuk yang 450 (VA), tidak ada juga perubahan dari 450 ke 900 (VA), tidak ada," kata Jokowi dalam keterangannya kepada awak media di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).

Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).

Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Baca Juga: Heboh Prabowo Minta Maaf ke Jokowi karena Jadi Tersangka Korupsi, Begini Faktanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI