Berbagai Temuan Mengerikan Komnas HAM dalam Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika

Rabu, 21 September 2022 | 14:33 WIB
Berbagai Temuan Mengerikan Komnas HAM dalam Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memaparkan temuan kasus mutilasi empat warga sipil di Papua, Selasa (20/9/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Beka Ulung Hapsara, obstruction of justice tersebut berupa upaya menghilangkan barang bukti berupa percakapan antar pelaku dengan tujuan tak lain adalah untuk menghindari jeratan hukum.

"Komunikasi antar pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya OOJ untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagai," ujar Beka Ulung.

3. Motif pembunuhan berencana

Hal mengerikan lain yang ditemukan Komnas HAM adalah adanya motif pembunuhan berencana dalam kasus mutilasi ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan terhadap sembilan tersangka, Komnas HAM menemukan bahwa para tersangka tersebut sempat menunda pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Menurut Choirul Anam, hal itulah yang menguatkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini.

"Perencanaan sudah dilakukan beberapa kali oleh para pelaku, sempat terjadi penundaan waktu pertemuan dengan korban," jelas Anam.

4. Pelaku disebut merupakan orang berpengalaman

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM juga menemukan dugaan kalau kasus mutilasi 4 warga sipil tersebut dilakukan oleh pelaku yang sudah berpengalaman.

Baca Juga: Kasus Mutilasi di Papua, Komnas HAM Duga Para Pelaku Sudah Berpengalaman dan Direncanakan Beberapa Kali

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, korban mutilasi berjumlah lebih dari satu dan dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Menurut dia, hal tersebut sangat mungkin dilakukan oleh pelaku yang sudah berpengalaman atau yang pernah melakukan hal serupa sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI