Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikannya terhadap kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua yang melibatkan anggota TNI.
Temuan awal dari penyelidikan Komnas HAM tersebut diungkapkan pada Selasa (20/9/2022) di kantornya, Jakarta.
Dari hasil penyelidikannya, Komnas HAM mendapatkan sejumlah temuan dalam kasus yang terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu.
Dalam kasus tersebut, aparat keamanan telah menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya 6 anggota TNI Angkatan Darat dan 4 warga sipil.
Apa saja temuan Komnas HAM tersebut? Berikut ulasannya.
1. Salah satu pelaku memiliki senjata rakitan
Salah satu temuan Komnas HAM dalam peristiwa mutilasi 4 warga sipil di Mimika Papua tersebut adalah adanya salah satu pelaku yang merupakan seorang anggota TNI yang memiliki senjata api rakitan.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, temuan adanya senjata api rakitan tersebut terungkap dari penyelidikan awal Komnas HAM terhadap 19 orang saksi, termasuk diantaranya enam pelaku anggota TNI dan tiga pelaku warga sipil.
2. Komnas HAM menemukan adanya obstruction of justice
Hal lain yang ditemukan Komnas HAM dalam penyelidikan kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua tersebut adalah adanya upaya penghalang-halangan penyelidikan atau obstruction of justice.
Menurut Beka Ulung Hapsara, obstruction of justice tersebut berupa upaya menghilangkan barang bukti berupa percakapan antar pelaku dengan tujuan tak lain adalah untuk menghindari jeratan hukum.
"Komunikasi antar pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya OOJ untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagai," ujar Beka Ulung.
3. Motif pembunuhan berencana
Hal mengerikan lain yang ditemukan Komnas HAM adalah adanya motif pembunuhan berencana dalam kasus mutilasi ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan terhadap sembilan tersangka, Komnas HAM menemukan bahwa para tersangka tersebut sempat menunda pembunuhan dan mutilasi tersebut.
Menurut Choirul Anam, hal itulah yang menguatkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini.
"Perencanaan sudah dilakukan beberapa kali oleh para pelaku, sempat terjadi penundaan waktu pertemuan dengan korban," jelas Anam.
4. Pelaku disebut merupakan orang berpengalaman
Dalam penyelidikannya, Komnas HAM juga menemukan dugaan kalau kasus mutilasi 4 warga sipil tersebut dilakukan oleh pelaku yang sudah berpengalaman.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, korban mutilasi berjumlah lebih dari satu dan dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Menurut dia, hal tersebut sangat mungkin dilakukan oleh pelaku yang sudah berpengalaman atau yang pernah melakukan hal serupa sebelumnya.
"Itu biasanya menunjukan karakter pelaku yang sudah punya pengalaman terhadap tindakan mutilasi sebelumnya,"ungkapnya.
5. Komnas HAM temukan dugaan penyiksaan
Dalam kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika Papua tersebut, Komnas HAM juga temukan dugaan tindakan penyiksaan sebelum korban dibunuh.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Menurut dia, pembunuhan tersebut telah merendahkan harkat dan martabat manusia, karena telah ditemukan kekerasan hingga penyiksaan.
"Memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam Hak Asasi Manusia," kata Anam.
6. Korban dimutilasi dengan sajam, potongan tubuh ditenggelamkan
Komnas HAM menyebut, motif pelaku memutilasi korbannya adalah untuk menghilangkan jejak. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pelaku memutilasi korban dengan menggunakan senjata tajam, salah satunya adalah parang.
Menurut Anam, setelah dimutilasi, pelaku memasukkan potongan jenazah tersebut ke dalam enam buah karung, untuk selanjutnya dibuang di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Timika.
Dan untuk menghilangkan jejak, pelaku menggunakan batu sebagai pemberat, agar karung berisi potongan tubuh jenazah tersebut tenggalam dan hilang jejaknya.
7. Diduga bukan kasus pertama
Dalam kasus ini, Komnas HAM menduga bahwa mutilasi yang dilakukan oleh para tersangka ini bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Temuan itu didapatkan berdasarkan pemantauan dan pemeriksaan awal Komnas HAM di Papua pada 12-16 September 2022.
"Berdasarkan pola kekerasan, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat serta keterangan saksi, diduga bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku bukan yang pertama," kata Anam saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Kontributor : Damayanti Kahyangan