KPK Periksa Dosen Terkait Kasus Dugaan Suap Rektor Unila Nonaktif

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 21 September 2022 | 14:09 WIB
KPK Periksa Dosen Terkait Kasus Dugaan Suap Rektor Unila Nonaktif
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung atau Unila tahun 2022.

Dua saksi tersebut masing-masing seorang dosen bernama Mualimin dan Ary Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian Husin. Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Sebelumnya, KPK pada Kamis (15/9) telah memeriksa saksi Mualimin. Saat itu, penyidik mengonfirmasi Mualimin mengenai posisi dan kewenangan tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru pada beberapa fakultas di Unila.

Baca Juga: Bendahara Yayasan Alfian Husin Ary Meizari Alfian Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila

Selain itu, KPK telah menggeledah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada di Kota Bandarlampung. Selasa (13/9). Penyidik menemukan dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik dari lokasi tersebut.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada universitas.

Baca Juga: Mengenal Sosok Lukas Enembe Kader Demokrat Yang Kini Tersandung Kasus di KPK, Diduga Alirkan Sejumlah Uang ke Kasino

Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang seorang dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI