Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Rabu, 21 September 2022 | 13:54 WIB
Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Presiden Jokowi [Biro Pers Istana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.

Keppres tersebut ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 26 Agustus 2022.

Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkan Keputusan Presiden sampai tanggal 31 Desernber 2022.

Jokowi menetapkan sejumlah nama yang masuk dalam Tim PPHAM.

Baca Juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar Dikawal Ketat Anggota TNI dan Polisi

Mantan Duta Besar RI untuk PBB Makarim Wibisono ditunjuk menjadi ketua tim pelaksana.

Makarim dibantu wakil ketua Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki sebagai sekretaris tim.

Sedangkan anggota Tim Pelaksana PPHAM terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Rahayu, dan Komaruddin Hidayat.

Tim pengarah diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Wakil Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  Muhadjir Effendy, anggotanya terdiri dari Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM tertuang dalam Pasal 7 Keppres 17/2022.

Baca Juga: 8 Tahun Berlalu, Pelanggaran HAM Berat Paniai Akhirnya Disidang Hari Ini, Begini Kata Komnas HAM

Tugas-tugas mereka sebagaimana penjelasan dalam Pasal 9 terdiri dari:

"Melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran hak asasi rnanusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahun 2020," demikian salah satu tugas yang tertuang dalam keppres.

Tugas selanjutnya mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atam keluarganya, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang dan menyusun laporan akhir.

Pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM yang berat masa lalu dilakukan dengan mengungkap peristiwanya, meliputi latar belakang, sebab akibat, faktor pemicunya, identifikasi korban dan dampak yang ditimbulkan.

Pasal 2 Keppres 17 Tahun 2022 menyebutkan Tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI