Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Rabu, 21 September 2022 | 13:54 WIB
Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Presiden Jokowi [Biro Pers Istana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.

Keppres tersebut ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 26 Agustus 2022.

Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkan Keputusan Presiden sampai tanggal 31 Desernber 2022.

Jokowi menetapkan sejumlah nama yang masuk dalam Tim PPHAM.

Mantan Duta Besar RI untuk PBB Makarim Wibisono ditunjuk menjadi ketua tim pelaksana.

Makarim dibantu wakil ketua Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki sebagai sekretaris tim.

Sedangkan anggota Tim Pelaksana PPHAM terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Rahayu, dan Komaruddin Hidayat.

Tim pengarah diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Wakil Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  Muhadjir Effendy, anggotanya terdiri dari Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM tertuang dalam Pasal 7 Keppres 17/2022.

Baca Juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar Dikawal Ketat Anggota TNI dan Polisi

Tugas-tugas mereka sebagaimana penjelasan dalam Pasal 9 terdiri dari:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI