Perlawanan Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat, Pikir-pikir Ajukan Upaya Hukum usai Bandingnya Ditolak

Rabu, 21 September 2022 | 13:38 WIB
Perlawanan Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat, Pikir-pikir Ajukan Upaya Hukum usai Bandingnya Ditolak
Perlawanan Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat, Pikir-pikir Ajukan Upaya Hukum usai Bandingnya Ditolak. [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022) lalu.

Sidang banding ini digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.

Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto. [ANTARA/Muhammad Zulfikar]
Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto. [ANTARA/Muhammad Zulfikar]

Final dan Mengikat

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.

"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022) lalu.

Hasil putusan KKEP Banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.

"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," jelas Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI