Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dalam korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU. Irfan Kurnia pun akan segera diadili.
Berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia kini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk segera menyusun surat dakwaan.
"Tim Jaksa, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).
Ali menjelaskan bahwa berka penyidikan tersangka Irfan sudah lengkap dari hasil pemeriksaan tim Jaksa terpenuhi dan tercukupi untuk syarat formil dan materil.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Dua Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Yang Dikirim Jokowi ke DPR
Untuk proses selanjutnya, kata Ali, tersangka Irfan sementara wktu akan kembali mendekam selama 20 hari mulai sejak 20 September sampai 9 Oktober 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Selama tersangka Irfan berada di rutan KPK, tim jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan dengan tenggat waktu selama 14 hari untuk diserahkan ke pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari unsur swasta.
Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Lalu ada Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.
Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar terkait kasus tersebut.
Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Selain itu, tim gabungan POM TNI dan KPK juga sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar.