Mengeluh Sakit di Penjara, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dirawat di RS

Rabu, 21 September 2022 | 12:21 WIB
Mengeluh Sakit di Penjara, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dirawat di RS
Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020). [ANTARA FOTO/Agus Setiawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengeluhkan kondisi kesehatannya yang tidak baik saat di dalam penjara. Sosok mantan PM Malaysia itu lantas menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras (HRC).

Departemen Penjara Malaysia pada Rabu (21/9/2022) mengatakan bahwa Najib menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan sejak Senin (19/9/2022) setelah ahli medis di RS Kuala Lumpur merujuknya ke rumah sakit tersebut. 

Perintah untuk membawa Najib Razak ke RS itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur agar ia bisa menjalani pemeriksaan kesehatan. Perintah itu dikeluarkan setelah pengadilan mengetahui kondisi mantan PM itu pada 12 September 2022.

Sesuai Pasal 37 Undang-Undang Penjara, ketentuan undang-undang dan Peraturan Standar Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perlakuan terhadap Tahanan (Mandela Rules), Departemen Penjara Malaysia telah mengirim Najib ke HKL untuk perawatan medis di sana.

Baca Juga: Jarang Terlihat, Mantan PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi Kena Demensia

Setelah mendapatkan izin dari ahli medis, Najib Razak akan segera dikembalikan ke Penjara Kajang untuk menjalani hukumannya.

Pihak Lembaga Pemasyarakat menyatakan bahwa bertanggung jawab untuk memastikan kesehatan para narapidana selalu dipantau dan dijaga.

Saat ini mantan PM Malaysia itu tengah menjalani masa tahanan selama 12 tahun penjara setelah Mahkamah Persekutuan di Putrajaya menolak banding yang diajukannya terkait vonis penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp183,85 miliar) pada 23 Agustus lalu.

Mantan PM Malaysia itu juga divonis denda sebesar 210 juta ringgit (sekitar Rp693,79 miliar).

Proses pengadilan terkait dugaan korupsi 1Malaysia Development Bhd itu juga harus ditunda selama seminggu karena kondisi kesehatan Najib yang tidak memungkinkan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi di Malaysia, Wajah Rosmah Mansor Terlihat Aneh, Disebut Gagal Oplas Berkali-kali

Persidangan di Mahkamah Tinggi di Kuala Lumpur rencananya baru akan dilanjutkan pada 26 September. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI