Hadiri Tribut untuk Ratu Elizabeth II, Pria Hong Kong Ditangkap Polisi

Diana Mariska Suara.Com
Rabu, 21 September 2022 | 11:46 WIB
Hadiri Tribut untuk Ratu Elizabeth II, Pria Hong Kong Ditangkap Polisi
Prajurit kerajaan berjaga saat iring-iringan yang membawa peti mati Ratu elizabeth II tiba di Kastil Windsor, Inggris, Senin (19/9/2022). [Ryan Pierse / POOL / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria di Hong Kong ditangkap polisi setelah menghadiri acara tribut yang digelar untuk mengenang Ratu Inggris Elizabeth II yang meninggal dunia pada 8 September lalu.

Berdasarkan laporan BBC, media lokal mengatakan pria 43 tahun tersebut mendatangi kantor konsulat Inggris pada Senin (19/9) malam waktu setempat untuk memberi penghormatan kepada mendiang pemimpin monarki Inggris tersebut dan memainkan beberapa lagu dengan harmonika, termasuk nyanyian yang terkait dengan serangkaian demonstrasi tahun 2019 di Hong Kong dan lagu kebangsaan Britania Raya.

Pihak kepolisian mengatakan pria tersebut ditahan di bawah undang-undang hasutan era kolonial. Menurut BBC, UU ini sebelumnya sangat jarang dipakai oleh jaksa penuntut.

Namun, dalam beberapa bulan terakhir, jumlah warga yang didakwa dengan UU ini meningkat, termasuk lima terapis wicara yang dinyatakan bersalah karena menerbitkan buku anak-anak yang dianggap “menghasut”.

Video yang beredar di internet menunjukkan pria itu berada di depan konsulat dan memainkan lagu “Glory to Hong Kong” (Kemenangan bagi Hong Kong) menggunakan harmonika. Lagu tersebut banyak dinyanyikan para demonstran yang turun pada serangkain aksi protes pro-demokrasi tahun 2019.

Beberapa lirik dalam lagu tersebut termasuk “tears on our land” (air mata di tanah air kami) dan “democracy and liberty” (demokrasi dan kebebasan).

Beberapa orang terlihat berkumpul dan ikut menyanyikan lagu perjuangan itu.

Polisi menyebut pria itu ditahan karena dicurigai melakukan “tindakan dengan niat menghasut”.

Hong Kong, yang dulunya merupakan jajahan Inggris, kembali ke pemerintahan China pada 1997.

China setuju untuk memerintah Hong Kong dengan prinsip "satu negara, dua sistem", di mana kota itu akan menikmati "otonomi tingkat tinggi, kecuali dalam urusan luar negeri dan pertahanan" selama 50 tahun ke depan.

Namun, tindakan keras terhadap protes, pengenaan UU keamanan nasional, dan hanya mengizinkan "patriot" untuk memerintah dipandang oleh banyak orang sebagai pengingkaran atas janji itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI