Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Kembali Ditunda, Alasan Saksi Kunci Sakit Parah

Rabu, 21 September 2022 | 11:45 WIB
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Kembali Ditunda, Alasan Saksi Kunci Sakit Parah
Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karo Paminal. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan kembali ditunda pada pekan depan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan ditunda karena saksi kunci yakni AKBP Arif Rahman Arifin sakit.

"Untuk Brigjen HK (Hendra Kurniawan) itu nanti akan dilaksanakan minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Hanya saja, Dedi tak menyebut riwayat penyakit yang diderita Arif. Dia hanya menyebut sakit yang diderita cukup parah.

"Proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," katanya.

Hendra merupakan salah satu anak buah Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Selain Hendra, enam tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Rekam Jejak Robert Bonosusatya yang Dituding Sediakan Private Jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI