Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

Rabu, 21 September 2022 | 11:39 WIB
Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran
Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Data Pribadi Bersifat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Data Pribadi Bersifat Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • Data dan informasi kesehatan
  • Data biometrik
  • Data genetika
  • Kehidupan/orientasi seksual
  • Pandangan politik
  • Catatan kejahatan
  • Data anak
  • Data keuangan pribadi
  • Data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Indonesia jadi negara kelima di ASEAN yang punya aturan data pribadi

Dengan pengesahan UU PDP tersebut membuat Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang mempunyai aturan terkait data pribadi.

Hal ini diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Ia menegaskan keberadaan UU PDP akan menjamin hak warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pengesahan RUU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD, khususnya Pasal 28 G ayat (1)," katanya saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Selain itu, Johnny mengapresiasi anggota DPR RI dalam proses pengesahan UU PDP. Menurutnya, pengambilan keputusan atas RUU PDP merupakan momentum bersejarah dan telah dinantikan banyak pihak.  

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: 8 Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi yang Baru Disahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI