Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

Rabu, 21 September 2022 | 11:39 WIB
Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran
Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang PDP oleh DPR RI pada Selasa (20/8/2022) kemarin. Dengan adanya UU PDP, negara menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya.

Selain itu pengesahan UU PDP tersebut juga akan memberikan keamanan atas data pribadi untuk setiap warga negara, terutama penyalahgunaan pinjaman online. Yuk simak langsung fakta-fakta UU Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan berikut ini.

Larangan dan sanksi ancaman pidana dalam UU PDP

Setidaknya ada empat hal yang dilarang terkait data dalam UU PDP yakni dalam Pasal 65 dan Pasal 66 sedangkan sanksi bagi pelanggar larangan itu terdapat dalam Pasal 67 dan Pasal 68.

Baca Juga: 8 Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi yang Baru Disahkan

Larangan mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu ada larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Selanjutnya larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Terakhir, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

Data pribadi yang dilindungi pemerintah

Baca Juga: Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia

Pemerintah melindungi data pribadi masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP.

Data Pribadi Bersifat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Data Pribadi Bersifat Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • Data dan informasi kesehatan
  • Data biometrik
  • Data genetika
  • Kehidupan/orientasi seksual
  • Pandangan politik
  • Catatan kejahatan
  • Data anak
  • Data keuangan pribadi
  • Data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Indonesia jadi negara kelima di ASEAN yang punya aturan data pribadi

Dengan pengesahan UU PDP tersebut membuat Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang mempunyai aturan terkait data pribadi.

Hal ini diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Ia menegaskan keberadaan UU PDP akan menjamin hak warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pengesahan RUU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD, khususnya Pasal 28 G ayat (1)," katanya saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Selain itu, Johnny mengapresiasi anggota DPR RI dalam proses pengesahan UU PDP. Menurutnya, pengambilan keputusan atas RUU PDP merupakan momentum bersejarah dan telah dinantikan banyak pihak.  

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI