Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan mengganggu DPR dalam menentukan rekomendasi nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar yang telah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Pratikno.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut lembaganya menghormati otoritas DPR untuk memilih satu dari dua nama yang diusulkan dalam surat presiden (surpres). Nama yang disebut-sebut akan mengisi satu kursi kosong pimpinan KPK yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.
"KPK tidak mengarahkan atau meminta nama mana yang akan dipilih oleh DPR," kata Ghufron kepada Suara.com, Rabu (21/9/2022).
"KPK menghormati otoritas DPR untuk memilih Salah satu yang diusulkan presiden itu,"imbuhnya
Menurut Ghufron, peran masyarakat yang lebih dibutuhkan dalam memberikan masukan kepada DPR terkait pengganti Lili yang tersandung dugaan pelanggaran etik penerimaan tiket nonton Moto GP Mandalika.
"Malah sebaliknya masyarakat lah yang berhak berpartisipasi untuk memberikan masukan kepada DPR. Termasuk media perlu memberikan masukan,"pungkasnya
Diketahui, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut ada dua nama yang telah diajukan Jokowi yakni, Johanis Tanak dan I Nyoman. Keduanya pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023 di Komisi III DPR.
"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,kemarin.
Komisi III DPR, kata Arsul tentunya akan kembali menggelar fir and proper test. Namun, belum diketahui kapan yang pasti dalam waktu dekat.
Baca Juga: Jokowi Disebut Bakal Endorse Prabowo Di Pilpres 2024, Begini Analisa Politisi PDIP
KPK juga sebelumnya juga sudah meminta agar Jokowi segera mengirimkan nama pengganti Lili Pintauli untuk mengisi satu kursi kosong pimpinan KPK. Ghufron sempat menyampaikan dengan empat pimpinan saat ini merasa sedikit terganggu dalam kinerja pemberantasan korupsi.
Mensesneg Pratikno perwakilan dari Presiden Joko Widodo mengklaim sudah mengirim nama pengganti Lili ke DPR usai dirinya menghadiri rapat di Komisi II.
"Sudah disampaikan ke DPR surpresnya, ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (19/9/2022) lalu.
Kursi satu pimpinan KPK masih kosong juga menjadi sorotan eks pimpinan KPK Laode M. Syarief. Apalagi sudah tiga bulan berlalu sejak Lili mundur.
Menurut Laode sesuai undang - undang KPK yang dapat mengisi kursi pimpinan KPK pengganti Lili sebaiknya para calon pimpinan periode 2019-2023 yang sempat mengikuti fit and proper test di komisi III DPR RI.
"Sebaiknya segera diisi dengan calon yang dulu telah ikut ‘fit and proper test’ di Komisi 3 DPR sesuai dengan UU KPK," ujar Laode dihubungi suara.com
Merujuk pasal 33 UU KPK kemungkinan suara terbanyak dapat mengisi kekosongan kursi pimpinan KPK. Dimana bunyi Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut.
Ayat (1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ayat (2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
Ayat (3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
Berdasarkan hasil dari voting komisi III DPR pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023, adapun peringkat enam dibawah Lili adalah Sigit Danang Joyo.
Ia, mendapatkan perolehan sebanyak 19 suara. Ketika itu jabatan Sigit sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pergantian pimpinan KPK memang merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Maka itu, kata Laode, Jokowi dapat mengusulkan nama diperingkat enam dari 10 nama calon pimpinan KPK yang sempat dipilih secara voting.
"Sebaiknya presiden segera mengusulkan yang menempati urutan ke enam pada saat pemilihan di DPR agar tidak terjadi kekosongan,"imbuhnya
Diketahui, Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Hal tersebut setelah dibacakan oleh majelis etik sidang kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di Gedung KPK Lama ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Hingga akhirnya Dewan Pengawas KPK tidak meneruskan sidang etik Lili. Sehingga laporan dugaan etik Lili dinyatakan gugur serta sidang etik pun akhirnya dihentikan. Lantaran Lili sudah bukan lagi menjabat pimpinan KPK.
Dari sidang etik tersebut, Lili sebagai pihak terperiksa hanya mengucapkan terima kasih dan menerima apa yang disampaikan majelis etik.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili dalam sidang etik, Senin (11/7).