Dalam hal ini, pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi adalah setiap orang, badan hukum, dan organisasi internasional. Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pengendali data pribadi ini.
Jika Terjadi Kebocoran Data
Jika kegagalan perlindungan data atau bocor, maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam. Pemberitahuan tertulis ini harus ditujukan kepada subjek data pribadi dan lembaga.
Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi
UU PDP juga mengatur lembaga yang berperan untuk mewujudkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Lembaga tersebut akan merumuskan dan juga menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi.
Larangan Penggunaan Data Pribadi
Di dalam pasal 65, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Apabila larangan itu dilanggar, maka pelaku dapat dipidana atau membayar denda.
RUU PDP tersebut tentunya akan memberikan kepastian hukum yang berkekuatan tetap untuk melindungi data pribadi di ranah digital. Selain itu, menjamin keamanan digital dan kasus kebocoran data juga dapat dihentikan.
Baca Juga: Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
Demikian ulasan lengkap mengenai daftar poin penting UU Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan. Semoga bermanfatat!