8 Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi yang Baru Disahkan

Rabu, 21 September 2022 | 09:59 WIB
8 Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi yang Baru Disahkan
Daftar Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan? Tepatnya pada Selasa (20/9/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023 telah mengesahkan RUU PDP tersebut, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Tentunya, hal ini menjadi kabar baik bagi Indonesia di tengah keamanan data pribadi yang menjadi sorotan. Penasaran, ingin tahu daftar poin penting UU Perlindungan Data Pribadi? Langsung saja simak ulasannya di bawah ini. 

Daftar Poin Penting RUU Perlindungan Data Pribadi

Secara terperinci, RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang beberapa poin berikut ini:

Baca Juga: Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia

1. Definisi data pribadi

2. Pengendali, prosesor, dan subjek data pribadi

3. Data pribadi anak dan difabel

4. Pencegahan kebocoran data pribadi

5. Penghapusan data pribadi

Baca Juga: UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk

6. Kegagalan perlindungan data pribadi

7. Menuntut ganti rugi

8. Denda maksimal senilai R p6 miliar dan pidana maksimal 6 tahun terhadap perseorangan dan korporasi. 

Penjelasan selengkapnya dapat dilihat melalui ulasan di bawah ini.

Kategori Data Pribadi

Di dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa data pribadi adalah data perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Data pribadi terdiri dari dua, yaitu data pribadi bersifat spesifik dan bersifat umum.

Hak Subjek Data Pribadi

Subjek atau pemilik data pribadi berhak untuk mendapatkan informasi tentang kejelasan, identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan, serta akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi, sesuai Pasal 5.

Pasal 10 menyatakan, subjek data pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek data pribadi.

Subjek data pribadi juga memiliki hak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan Undang-Undang.

Kewajiban Pengendali Data Pribadi

Dalam hal ini, pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi adalah setiap orang, badan hukum, dan organisasi internasional. Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pengendali data pribadi ini. 

Jika Terjadi Kebocoran Data

Jika kegagalan perlindungan data atau bocor, maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam. Pemberitahuan tertulis ini harus ditujukan kepada subjek data pribadi dan lembaga.

Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi

UU PDP juga mengatur lembaga yang berperan untuk mewujudkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Lembaga tersebut akan merumuskan dan juga menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi. 

Larangan Penggunaan Data Pribadi

Di dalam pasal 65, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Apabila larangan itu dilanggar, maka pelaku dapat dipidana atau membayar denda. 

RUU PDP tersebut tentunya akan memberikan kepastian hukum yang berkekuatan tetap untuk melindungi data pribadi di ranah digital. Selain itu, menjamin keamanan digital dan kasus kebocoran data juga dapat dihentikan.

Demikian ulasan lengkap mengenai daftar poin penting UU Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan. Semoga bermanfatat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI