Suara.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI (kode saham: BBNI) terus berupaya menyediakan solusi perbankan dan pendampingan yang cocok bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
BNI berharap, segmen tulang punggung ekonomi nasional ini mampu naik kelas serta memiliki kemampuan untuk menjadi pelaku usaha yang berkapasitas global.
Sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam memfasilitasi UMKM agar naik kelas melalui kemudahan berusaha, pemerintah mendorong kemudahan pendaftaran izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
BNI pun bersinergi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengadakan sosialisasi dan bimbingan melalui webinar dalam upaya mempercepat pendaftaran izin berusaha.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Achmad Idrus dan Direktur Institutional Banking BNI Sis Apik Wijayanto, di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Idrus menyampaikan penghargaannya pada BNI, karena mau turut menginisiasi kegiatan webinar dan sosialisasi pemberian penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha.
“Institusi perbankan adalah variabel penting atau salah satu stakeholder dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Saya mengucapkan terima kasih pada BNI dan diharapkan bisa terus berpartisipasi sebagai salah satu stakeholder pertumbuhan ekonomi,” urai Idrus.
Idrus menyampaikan, sebanyak 98% NIB yang diterbitkan lewat OSS diperoleh kelompok usaha kecil menengah. Hal ini mematahkan anggapan pengurusan izin usaha adalah sebuah hal yang rumit dan memakan waktu.
"Tentunya kerja sama ini akan semakin membantu pelaku UMKM. Selama ini, proses mendapatkan legalitas itu memang rumit sehingga banyak yang pada ujungnya tidak memiliki registrasi untuk menjadi usaha yang formal," imbuhnya.
Baca Juga: Harpelnas 2022, BNI Komitmen Tingkatkan Layanan Global dan Digital
Sementara itu, Sis Apik menjelaskan, NIB adalah persyaratan awal bagi pelaku usaha untuk mendapatkan surat-surat penting, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), tanda Angka Pengenal Impor (API), dan bahkan akses kepabeanan bagi pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor/impor.