Suara.com - Seorang kakek berinisial RCA (70) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SD telah ditangkap oleh petugas kepolisian di Aceh Barat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
“Terduga pelaku sudah kami tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya kepada wartawan, di Meulaboh, Selasa malam (20/9/2022).
RCA menjadi tersangka usai gelar perkara yang digelar oleh penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Harga Sejumlah Bahan Pokok di Aceh Barat Mulai Turun dan Stabil
“RCA kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku, dan penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Riski Adrian menambahkan.
Pelecehan seksual itu dialami korban yang merupakan pelajar kelas eam SD. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu.
Tujuh orang saksi dan dua orang saksi ahli juga turut diperiksa oleh kepolisian.
AKP Riski Adrian juga menjelaskan, terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan. [ANTARA]
Baca Juga: Bejat! Tipu Muslihat Pelaku Jual Anak ke Pria Hidung Belang di Jakbar