Satu Dari 6 Anggota TNI Pelaku Mutilasi Di Mimika Miliki Senjata Rakitan, Komnas HAM: Ini Aneh

Rabu, 21 September 2022 | 07:29 WIB
Satu Dari 6 Anggota TNI Pelaku Mutilasi Di Mimika Miliki Senjata Rakitan, Komnas HAM: Ini Aneh
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan TKP pembunuhan saat memberikan keterangan pers terkait kasus mutilasi warga Papua di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap satu dari enam anggota TNI pelaku mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika, Papua memiliki senjata api rakitan. Kepemilikian senjata ilegal tersebut patut dipertanyakan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapasara mengatakan, temuan itu berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan lembaganya dengan pemeriksaan 19 orang saksi, termasuk enam pelaku anggota TNI dan tiga pelaku warga sipil.

"Pihak TNI pada pokoknya menerangkan, antara lain adanya informasi pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapasara di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam lantas mempertanyakan hal tersebut. Ditegaskannya, tidak terdapat aturan yang melegalkan anggota TNI memiliki senjata api rakitan.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan 6 Anggota TNI Pelaku Mutilasi, Komnas HAM: Mereka Tak Menunjukkan Mimik Bersalah dan Menyesal

"Bagi kami aneh, kenapa kok dia punya senjata rakitan yang waktunya itu juga cukup lama, kan enggak boleh, siapa pun. mau sipil, militer maupun polisi tidak boleh mempunyai senjata rakitan," kata Anam.

Dalam kasus mutilasi terhadap empat warga sipil, Komnas HAM menyebut peristiwa ini sebagai pembunuhan berencana.

"Dari berbagai keterangan yang kita ambil, dari berbagai pihak, dan analisis atas fakta. Pertama ada temuan awal perencanaan pembunuhan dan mutilasi," ucap Anam.

Ditemukan juga tindakan penyiksaan yang disebut sebagai perilaku merendahkan harkat dan marbat manusia.

"Memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam Hak Asasi Manusia," papar Anam.

Baca Juga: Kasus Mutilasi Warga di Papua, Komnas HAM Temukan Dugaan Obstraction of Justice hingga Bagi-bagi Uang Antarpelaku

Atas temuan itu Komnas HAM mengecam keras peristiwa yang terjadi. Para pelaku harus mendapatkan hukuman berat. Terhadap 6 pelaku anggota TNI diminta dipecat dari kesatuannya.

"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," tegas Anam.

Kepada kepolisian yang menangani kasus ini diminta untuk melakukan penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation khususnya terkait jejak digital.

Kemudian, Komnas HAM mendorong, adanya evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif R 20/IJK/3, hal ini terkait bisnis anggota, kepemilikan senjata rakitan dan catatan beberapa kasus sebelumnya terkait jual beli amunisi dan senjata.

Diketahui, empat korban dibunuh Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru.

Jasad keempat korban dimutilasi terlebih dahulu sebelum dibuang di sekitar Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Timika. Sebanyak 6 anggota TNI dan 4 warga sipil ditetapkan sebagai tersangka. Namun salah satu di antaranya dari masyarakat sipil masih buron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI