Jadi Pemicu Kecelakaan Maut Di Tol Pejagan, Pelaku Pembakaran Ilalang Terancam Pidana

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 21 September 2022 | 04:55 WIB
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut Di Tol Pejagan, Pelaku Pembakaran Ilalang Terancam Pidana
Kecelakaan beruntun di ruas tol Pejagan-Pemalang, Minggu (18/9/2022). [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut pelaku pemicu kebakaran ilalang di sepanjang ruas Km 253 Tol Pejagan-Pemalang di wilayah Kabupaten Brebes pada Minggu (18/9/2022), hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun, bisa dipidana.

"Ada di KUHP, karena ketidaksengajaannya menyebabkan matinya seseorang," kata Iqbal, di Semarang, Selasa (20/9/2022).

Kata dia, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan tersebut.

Menurut dia, penyidik dari Polres Brebes masih bekerja dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Terungkap! Ini Titik Awal Kebakaran Lahan yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Pemalang

Sebelumnya, 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Km 253 Tol Pejagan-Pemalang pada Minggu (18/9).

Satu orang tewas dan belasan lainnya terluka dalam kecelakaan yang dipicu oleh asap tebal akibat ilalang yang terbakar di tepian jalan tol itu.

Polisi menyebut asap tebal memaksa pengendara mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas, sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun.

Tim laboratorium forensik serta satuan reserse kriminal diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Dekat Jalan Tol Sebabkan Kecelakaan Maut, Polda Jateng Keluarkan Sejumlah Imbauan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI