Kemenkeu Siapkan Rp 156 Triliun Buat THR hingga Pensiunan ASN, Polri dan TNI

Selasa, 20 September 2022 | 20:03 WIB
Kemenkeu Siapkan Rp 156 Triliun Buat THR hingga Pensiunan ASN, Polri dan TNI
Ilustrasi ASN. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran senilai Rp 156,4 triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI. Anggaran itu disiapkan untuk tahun depan.

Rincian anggaran itu akan diberikan dalam rangka pemberian manfaat pensiun, termasuk pensiun ke-13, tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi ASN, Polri dan TNI.

“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Adapun anggaran Rp156,4 triliun akan masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus. Nantinya bakal digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Kronologi Dua Jurnalis Disiksa dan Dicekoki Air Kencing oleh Oknum Pejabat Daerah

Selain itu, anggaran itu juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.

Anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.

Selanjutnya, anggaran juga digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog. [ANTARA]

Baca Juga: Link Pendataan Non ASN Lengkap dengan Kriteria dan Cara Daftar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI