Setelah Bupati Mimika Eltinus, KPK Tahan PPK Marthen Sawy Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 20 September 2022 | 18:43 WIB
Setelah Bupati Mimika Eltinus, KPK Tahan PPK Marthen Sawy Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
KPK resmi lakukan penahanan Kabag Sekda Kabupaten Mimika Marthen Sawy, Selasa (foto welly./20/9/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau (pejabat pembuat komitmen) PPK, Marthen Sawy dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pada Selasa (20/9/2022).

KPK sebelumnya sudah terlebih dahulu menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Sedangkan, tersangka Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah masih belum dilakukan penahanan.

"Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MS (Marthen Sawy) untuk 20 hari," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Karyoto menjelaskan kontruksi perkara menjerat tiga tersangka tersebut. Dimana dalam perkara korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 mereka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 21,6 Miliar.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar,"ucap Karyoto

Berawal pada tahun 2013, Eltinus merupakan kontraktor sekaligus komisaris PT. Nemang Kawi Jaya yang memiliki keinginan membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.

Setahun berselang, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dua periode hingga kini. Ia, pun mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Wartsing.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

"Eltinus Omaleng yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32,"ucap Karyoto

Baca Juga: Jokowi Kirim Dua Nama ke DPR Calon Pengganti Lili Pintauli, Arsul Sani: Johanis Tanak dan I Nyoman Wara

Pada tahun 2015, kata Firli, agar proses pembangunan lebih cepat ternyata tersangka Eltinus menawarkan proyek ini ke tersangka Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI