Tubuh Dipotong Parang Lalu Ditenggelamkan Pakai Batu, Motif 6 Anggota TNI Mutilasi 4 Warga Papua buat Hilangkan Jejak

Selasa, 20 September 2022 | 18:24 WIB
Tubuh Dipotong Parang Lalu Ditenggelamkan Pakai Batu, Motif 6 Anggota TNI Mutilasi 4 Warga Papua buat Hilangkan Jejak
Tubuh Dipotong Parang Lalu Ditenggelamkan Pakai Batu, Motif 6 Anggota TNI Mutilasi 4 Warga Papua buat Hilangkan Jejak. [KabarPapua.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap motif enam anggota TNI dan tiga warga sipil yang melakukan mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika Papua pada 22 Agustus 2022.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan para pelaku tega memutilasi korban guna menghilangkan jejak.

"Pelaku sengaja melakukan mutilasi untuk menghilangkan jejak," kata Anam saat menggelar konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (20/8/2022).

Anam menyebut para pelaku memutilasi korban dengan senjata tajam, salah satunya menggunakan parang.

Baca Juga: Mutilasi di Timikia Papua Pembunuhan Berencana, Komnas HAM: Ditemukan Penyiksaan yang Rendahkan Harkat Manusia

"Kalau tim yang sebelumnya yang ikut rekonstruksi ditunjukkan, tapi waktu kami periksa ulang untuk pendalaman itu diceritakan (mengunakan parang)," kata Anam.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan TKP pembunuhan saat memberikan keterangan pers terkait kasus mutilasi warga Papua di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat,  Selasa (20/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan TKP pembunuhan saat memberikan keterangan pers terkait kasus mutilasi warga Papua di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Setelah melakukan dimutilasi, potongan jenazah dimasukkan ke dalam enam karung. Selanjutnya dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Timika. Agar karung jenazah korban terggelam para pelaku menggunakan batu sebagai pemberat.

Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai pembunuhan berencana. Dari hasil pemeriksaan terhadap 9 tersangka ditemukan mereka sempat menunda pembunuhan dan mutilasi.

"Perencanaan sudah dilakukan beberapa kali oleh para pelaku, sempat terjadi penundaan waktu pertemuan dengan korban," jelas Anam.

Komnas HAM menyebut kasus ini merupakan perilaku yang merendahkan harkat dan martabat manusia, sebab ditemukan kekerasan hingga penyiksaan.

Baca Juga: Komnas HAM Pastikan 4 Warga Sipil Korban Mutilasi di Papua Tidak Terafiliasi KKB

"Memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam Hak Asasi Manusia," kata Anam.

Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika menghadirkan para tersangka [KabarPapua.co]
Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika menghadirkan para tersangka [KabarPapua.co]

Harus Dihukum Berat

Atas temuan itu Komnas HAM mengecam keras peristiwa yang terjadi. Para pelaku harus mendapatkan hukuman berat. Terhadap 6 pelaku anggota TNI diminta dipecat dari kesatuannya.

"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," tegas Anam.

Kepada kepolisian yang menangani kasus ini diminta untuk melakukan penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation khususnya terkait jejak digital.

Kemudian, Komnas HAM mendorong, adanya evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif R 20/IJK/3, hal ini terkait bisnis anggota, kepemilikan senjata rakitan dan catatan beberapa kasus sebelumnya terkait jual beli amunisi dan senjata.

Diketahui, empat korban dibunuh Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru.

Jasat keempat korban dimutilasi terlebih dahulu sebelum dibuang di sekitar Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Timika. Sebanyak 6 anggota TNI dan 3 warga sipil ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI