Suara.com - Kabar terbaru datang dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo yang merupakan dalang atas kematian Brigadir J telah resmi dipecat dari institusi Polri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat melakukan permohonan banding kepada Sidang komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang permohonan banding Ferdy Sambo pun kemudian digelar pada hari Senin (19/9/2022).
Namun, permohonan banding Ferdy Sambo resmi ditolak oleh Polri. Dengan ini, Mantan Kadiv Propam itu tetap dipecat atau diberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
Tak cuma Ferdy Sambo, Polri pun sebelumnya sudah memberikan sanksi pemecatan atau PTDH kepada anggota yang terlibat kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap 1001 Cara Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Jaksa Hati-hati
Sejauh ini, setidaknya ada empat polisi selain Ferdy Sambo yang dipecat dan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut. Berikut daftar polisi yang temani Ferdy Sambo dipecat:
Kompol Chuck Putranto menjadi salah satu tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Diketahui, sebelumnya Kompol Chuck Putranto menduduki jabatan sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Chuck Putranto pun kemudian menjalani sidang kode etik pada hari Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari dengan pemeriksaan total ada 9 saksi. Dari hasil putusan sidang kode etik tersebut, Kompol Chuck Putranto diputuskan secara kolektif kolegial.
Baca Juga: Sempat Setuju, Hotman Paris Lantas Dilarang oleh Istri dan Anak Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Kompol Chuck terbukti telah melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Setelah dijatuhi sanksi PTDH, Kompol Chuck Putranto pun kemudian mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari keanggotaan Polri.
2. Kompol Baiquni Wibowo
Selain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo ikut terlibat dalam kasus obstruction of justice. Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu diketahui telah dipecat melalui Sidang Kode Etik yang dilaksanakan pada hari Jumat (2/9/2022) lalu.
Kompol Baiquni pun diputuskan bersalah karena telah melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus.
Sama halnya dengan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni pun mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
3. Kombes Pol Agus Nurpatria
Kombes Pol Agus Nurpatria ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Kombes Pol Agus Nurpatria diduga melanggar obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sebelumnya, Kombes Pol Agus Nurpatria menduduki jabatan sebagai Kaden A Ropaminal Div Propam Polri, dan kemudian dipindahkan ke Yanma Polri.
Atas keterlibatannya tersebut, Kombes Pol Agus Nurpatria kemudian menjalani Sidang Kode Etik pada hari Selasa (6/9/2022) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Peran Agus Nurpatria dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu melakukan perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Tidak hanya itu, ia juga diduga melakukan pelanggaran pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Atas perbuatannya tersebut, Kombes Pol Agus Nurpatria dijatuhi sanksi PTDH dari anggota Polri. Ia pun melawan dengan mengajukan banding.
4. AKBP Jerry Raymond Siagian
Nama lain yang turut terlibat yaitu Jerry Raymond Siagian. Jerry Raymond Siagian sebelumnya menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Namun, Jerry Raymond Siagian kemudian dimutasi ke bagian Yanma Polri.
AKBP Jerry Raymond Siagian diketahui terlibat dan melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilayangkan oleh Putri Candrawathi.
Laporan polisi atas terlapor Brigadir J tersebut sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, LP tersebut saat ini telah diberhentikan oleh Bareskrim Polri.
Jerry Raymond Siagian pun kemudian melaksanakan Sidang Kode Etik pada hari Jumat (9/9/2022) lalu. Dari hasil putusan sidang, Jerry Raymond Siagian dipecat dari anggota polisi.
Jerry Raymond Siagian melawan hasil putusan Sidang Kode Etik tersebut dengan mengajukan banding.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa