Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kasus mutilasi empat warga sipil oleh anggota TNI di Mimika Papua, merupakan pembunuhan berencana. Dalam temuannnya didapati tindakan kekerasan hingga penyiksaan yang merupakan perilaku merendahkan harkat dan martabat manusia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan lembaganya di Papua pada 12-16 September 2022 lalu.
"Dari berbagai keterangan yang kita ambil, dari berbagai pihak, dan analisis atas fakta. Pertama ada temuan awal perencanaan pembunuhan dan mutilasi," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Dalam penyelidikan, Komnas HAM memeriksa 19 orang saksi, termasuk diantaranya enam pelaku dari anggota TNI dan tiga pelaku warga sipil. Hasilnya, Komnas HAM menemukan tindakan penyiksaan yang disebut sebagai perilaku merendahkan harkat dan marbat manusia.
Baca Juga: Komnas HAM Pastikan 4 Warga Sipil Korban Mutilasi di Papua Tidak Terafiliasi KKB
"Memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam Hak Asasi Manusia," kata Anam.
Atas temuan itu, Komnas HAM mengecam keras peristiwa yang terjadi. Para pelaku harus mendapatkan hukuman berat. Terhadap enam pelaku anggota TNI diminta dipecat dari kesatuannya.
"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," tegas Anam.
Kepada kepolisian yang menangani kasus tersebut, Komnas HAM meminta untuk melakukan penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation khususnya terkait jejak digital.
Kemudian, Komnas HAM mendorong, adanya evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif R 20/IJK/3, hal ini terkait bisnis anggota, kepemilikan senjata rakitan dan catatan beberapa kasus sebelumnya terkait jual beli amunisi dan senjata.
Baca Juga: Komnas HAM Telah Periksa Sembilan Pelaku Mutilasi Warga Sipil di Timika Papua
Sebelumnya diketahui, empat warga dibunuh Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru. Jasad keempat korban tersebut dimutilasi terlebih dahulu, sebelum dibuang di sekitar Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Timika.
Selain itu, sejumlah enam anggota TNI dan tiga warga sipil ditetapkan sebagai tersangka.