Suara.com - Guinea Khatulistiwa menghapuskan hukuman mati setelah Presiden Teodoro Obiang Nguema Mbasogo menandatangani hukum pidana yang baru.
Berdasarkan laporan The Guardian, dalam cuitannya pada Senin (19/9), wakil presiden negara Afrika Barat itu mengumumkan bahwa hukuman mati “sepenuhnya dihapuskan” setelah Presiden Obiang menandatangani Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Amnesty International menyebut eksekusi mati terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2014 di negara otoriter tersebut. Akan tetapi, beberapa lembaga non-profit internasional dan PBB sering menuduh rezim pemerintahan Guinea Khatulistiwa atas peristiwa penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang, dan penyiksaan.
“Saya menulis dalam huruf kapital untuk membagikan momen unik ini: ‘GUINEA KHATULISTIWA TELAH MENGHAPUS HUKUMAN MATI'," cuit wakil presiden Teodoro Nguema Obiang Mangue, salah satu putra sang presiden, yang juga kerap dipandang sebagai calon penggantinya.
Seorang jurnalis di televisi nasional menyebut peristiwa itu "bersejarah bagi negara" dalam sebuah pengumuman singkat di akhir program berita.
Keputusan itu akan mulai berlaku dalam waktu 90 hari setelah dipublikasikan di jurnal resmi negara dan telah disetujui sebelumnya oleh parlemen.
Presiden Obiang (80) telah menghabiskan lebih dari 43 tahun berkuasa, yang merupakan rekor dunia jika tidak mengikutsertakan monarki.