Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Dr Unifah Rosyida meminta Presiden Joko Widodo untuk tetap mempertahankan tunjangan profesi guru dan dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang dibahas.
Presiden memberikan tanggapan positif terkait dengan usulan PB PGRI yang disampaikan dalam pertemuan di Istana Kepresidenan pada Selasa (20/9/2022).
"Jadi, Presiden sangat positif menanggapinya dan itu membuat saya lega juga. Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas," katanya kepada awak media selepas pertemuan.
Tunjangan tersebut menurutnya sangat penting sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.
Menanggapi rencana penghapusan tunjangan itu, kalangan guru dan dosen menurutnya sangat tidka nyaman.
"Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tunjangan profesi guru dan dosen itu berkaitan erat dengan harkat dan martabat kedua profesi mulia tersebut.
"Jadi, guru dan dosen sebagai profesi itu adalah sebuah syarat mutlak bagaimana negara menghargai kepada guru dan dosen," katanya.
Unifah meminta agar RUU Sisdiknas dikaji ulang, terutama dalam hal rencana penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen.
Usulan terkait kejelasan status tunjangan profesi guru dan dosen juga sudah disuarakan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).