Suara.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang disebut telah mengakhiri kebuntuan antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.
"Menjadi akhir dari kebuntuan sejak September 2020 akibat tidak adanya titik temu antara pemerintah dan DPR terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi," kata anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani dalam keterangan tertulis, hari ini.
Sebagai jalan tengah, Christina menyebut pemerintah dan DPR akhirnya bersepakat untuk menyetujui lembaga pengawas pelindungan data pribadi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
Christina berharap Presiden akan menentukan yang terbaik sebagai bagian dari komitmen politiknya, mengingat lembaga tersebut akan mengawasi pihak swasta, badan publik, maupun kementerian/lembaga sehingga penting untuk memiliki independensi.
Baca Juga: Pengesahan UU PDP, Indonesia Jadi Negara Kelima di ASEAN yang Miliki Aturan Data Pribadi
"Kepastian independensi lembaga ini akan memberikan jaminan lebih dalam upaya negara melakukan pelindungan data masyarakat," ujarnya.
Dia mengatakan RUU PDP yang baru saja disahkan untuk menjadi undang-undang tersebut mencakup pemahaman soal maraknya kejadian peretasan data yang salah satunya disebabkan sistem pengamanan siber yang belum diterapkan semua instansi.
"RUU PDP memahami keadaan ini dan memastikan penerapan sistem/infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia (data protection officer) yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data," katanya.
Terkait hal tersebut, Christina menekankan agar institusi atau lembaga negara mencermati catatan Badan Siber dan Sandi Negara soal peringatan anomali trafik keamanan siber dan rekomendasi yang diberikan.
"Mereka sering 'dicuekin' oleh institusi atau lembaga negara. Kemungkinan ini perlu diwaspadai untuk tidak terjadi pada lembaga pengawas pelindungan data yang akan ditetapkan Presiden nantinya," katanya.
Baca Juga: Ada Nuansa Ancaman dalam Pasal Bermasalah di RUU PDP
Christina berharap pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 itu akan mampu menjawab atau paling tidak mengurangi dengan signifikan peretasan dan kebocoran data yang terjadi.